Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya menerjunkan jajaran daerah untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran yang terjadi pada acara azan maghrib di salah satu stasiun televisi swasta. Padahal, azan tersebut menampilkan bakal calon presiden usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
Sejauh ini, Bawaslu baru menganggap tayangan tersebut sebatas informasi awal. Dari informasi awal itu, Bawaslu masih melakukan kajian. Menurut Puadi, pelenusuran yang dilakukan jajaran Bawaslu daerah bertjuan untuk mendalami lokasi kejadian.
"Kita kemarin instruksi ke (Bawaslu) Jawa Barat, Banten, DKI untuk menelusuri. Nanti penelusuran ini nanti dikaji oleh teman-teman provinsi, apakah dari peristiwa tersebut nanti kaitannya dengan locus delicti," terang Puadi saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (15/9).
Baca juga: KPI tidak Beri Sanksi, Aksi Ganjar di Siaran Azan bakal Dicontoh TV Lain
Bawaslu, lanjutnya, tidak menyoalkan ketika Komisi Penyiaran Informasi (KPI) telah lebih dahulu menyimpulkan kasus azan maghrib yang menampilkan Ganjar itu. Menurutnya, Bawaslu memiliki aturan main sendiri dalam menelusuri informasi awal terkait dugaan pelanggaran pemilu.
"Nanti bisa saja ujungnya ke KPI, apakah KPI nanti memerintahkan televisi tersebut. Tapi kita belum bisa melakukan itu, orang belum selesai penelusurannya," kata Puadi.
Baca juga: Ganjar Muncul di Azan TV tak Langgar Aturan, Ade Armando: KPI tidak Berintegritas
Puadi berjanji kesimpulan yang dilakukan Bawaslu dari penelusuran soal azan itu bakal diputuskan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dan rapat pleno, pihaknya menilai siaran azan magrib yang menampilkan Ganjar di RCTI dan MNC TV tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
KPI mempertimbangkan bahwa saat ini belum memasuki tahap kampanye, melainkan sosialisasi. Selain itu, Ganjar juga belum resmi menjadi peserta pemilu. (Z-10)
Ganjar mengaku tak cuma diajak untuk tampil di azan. Namun, sejumlah tayangan program juga akan memunculkan dirinya.
KESIMPULAN Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada siapapun terkait siaran azan magrib Ganjar Pranowo akan berdampak buruk.
Kesimpulan KPI itu berpotensi menimbulkan eskalasi penggunaan frekuensi publik serupa oleh kandidat lainnya.
Partai berlogo banteng itu justru menilai positif kemunculan Ganjar.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengemukakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bis menghentikan tayangan azan magrib Ganjar Pranowo
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved