Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BAKAL calon presiden (capres), Ganjar Pranowo, tampil di tayangan azan magrib salah satu stasiun televisi swasta. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengemukakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang harus menghentikan tayangan tersebut.
Pasalnya, Ray berpendapat jika pendekatan pengawasan oleh Bawaslu, Ganjar tidak melakukan pelanggaran apapun lantaran belum ditetapkan sebagai capres, pun tidak ada ajakan memilih.
“Biasanya, Bawaslu akan berlindung di bawah 2 argumen ini. Maka karena itu, azan Ganjar itu tidak akan dinyatakan melanggar,” tegas Ray kepada Media Indonesia, Senin (11/9).
Baca juga : Ganjar Tampil di Azan TV, Komisi II: Bentuk Kampanye
Menurut Ray, penanganan kasus tayangan azan magrib yang melibatkan Ganjar perlu ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bukan karena adanya kampanye lantaran kampanye menjadi wilayah Bawaslu. Namun, terkait penggunaan ruang publik untuk kepentingan sosialisasi salah satu bakal capres.
Baca juga : Desakan Sanksi untuk Stasiun TV Tayangkan Azan Bersama Ganjar
Ray mengemukakan jika dilakukan secara berimbang dengan memasukan semua bacapres, hal itu masih bisa dipahami.
“Tapi kalau hanya satu bakal capres jelas hal itu tidak adil. KPI dapat menghentikannya atau meminta agar tayangan azan dimaksud juga memuat semua bakal capres pada pemilu 2024 yang akan datang,” tandasnya.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai hal itu bukan urusan penyelenggara pemilu lantaran belum memasuki jadwal kampanye.
“Saat ini belum ada pendaftaran bacapres dan bacawapres di KPU. Dan saat ini juga belum memasuki masa kampanye Pemilu serentak 2024 yang di mana masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 berlangsung selama 75 hari ke depan berakhir pada 10 Februari 2024,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, Senin (11/9). .
Berkenaan dengan materi siaran yang ada Ganjar, Idham mengemukakan bahwa sepenuhnya hal itu jadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Idham menyarankan agar segenap pihak dapat menjaga situasi sosial politik supaya terus kondusif.
“Kami meyakini itu, kami meyakini segenap pihak stakeholder pemilu memiliki komitmen untuk tetap menjaga situasi sosial politik pemilu yang kondusif,” paparnya. (Z-8)
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi sekaligus pengawasan publik di ruang digital.
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael
Konten film, serial, hingga siniar yang tayang dalam platform digital bakal diatur dengan munculnya revisi Undang-Undang Penyiaran.
Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu.
Ganjar mengaku tak cuma diajak untuk tampil di azan. Namun, sejumlah tayangan program juga akan memunculkan dirinya.
Sejauh ini, Bawaslu baru menganggap tayangan tersebut sebatas informasi awal. Dari informasi awal itu, Bawaslu masih melakukan kajian.
KESIMPULAN Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada siapapun terkait siaran azan magrib Ganjar Pranowo akan berdampak buruk.
Kesimpulan KPI itu berpotensi menimbulkan eskalasi penggunaan frekuensi publik serupa oleh kandidat lainnya.
Partai berlogo banteng itu justru menilai positif kemunculan Ganjar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved