Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KERIUHAN pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran semakin mencuat. Banyak pertanyaan tentang bagaimana nantinya pengawasan pada ruang digital seperti platform over the top (OTT) dan streaming audio atau semacam siniar. Hal itu mengemuka lantaran munculnya ketentuan pada Pasal 56 ayat (2) RUU Penyiaran yang berisi larangan atas berbagai jenis konten penyiaran, baik konvensional maupun digital. Larangan itu mencakup tayangan terkait dengan narkoba, perjudian, rokok, alkohol, kekerasan, hingga unsur mistik.
Wewenang pengawasan akan berada di tangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan adanya perluasan pada definisi siaran yang termuat dalam draf RUU Penyiaran, konten siaran adalah materi siaran digital yang diproduksi penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau penyelenggara platform teknologi penyiaran lainnya. Definisi tersebut itu akan merujuk pada konten-konten yang selama ini ada di platform digital seperti OTT dan streaming audio.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-8517
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti sejumlah revisi undang-undang di DPR. Proses revisi beberapa produk dinilai problematik
Dewan Pers tegas menolak revisi UU tentang Penyiaran. Karena tidak memuat perihal meningkatkan kualitas penyiaran.
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengeklaim pihaknya tidak pernah ada niatan untuk mengecilkan peran pers lewat revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyuarakan pentingnya Revisi UU Penyiaran dalam menghadapi tantangan jurnalisme digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai problematik. Perubahan beleid itu merusak kebebasan pers hingga agenda-agenda demokrasi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi sekaligus pengawasan publik di ruang digital.
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael
Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved