Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembagian Rp50 ribu yang dilakukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) masuk dalam kategori politik uang. Lembaga Antirasuah meyakini ada maksud terselubung.
"Kalau dari pihak kami ya, itu perilaku yang menuju ke sana (politik uang), walaupun belum masuk ke kampanye," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana di Jakarta, Kamis (14/9).
Wawan menjelaskan politik uang berbeda dengan serangan fajar. Menurutnya, kegiatan bersifat transaksional dalam menarik dukungan masyarakat tetap dilarang meski masa kampanye belum dimulai.
Baca juga: PB PMII Desak KPK dan Bawaslu Periksa Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Politik Uang
"Kita sebut dengan politik uang itu sebetulnya dari jauh dari pelaksanaan, kalau pas hari H atau minus satunya itu yang kita sebut dengan serangan fajar, kan biasanya seperti itu ya," ucap Wawan.
KPK juga meyakini bagi-bagi gocapan itu masuk dalam politik uang karena Zulhas membawa pasukan. Apalagi, videonya juga dipublikasikan di media sosial resmi PAN.
Baca juga: Tepis Politik Uang, PAN Sebut Aksi Zulkifli Hasan Bagi-bagi Gocapan Bentuk Sedekah
"Sebagai publik figur, apalagi di belakangnya itu membawa gerbong seperti itu, tentunya kan beda. Pasti lah ada sesuatu," ujar Wawan.
Bagi-bagi gocapan yang dilakukan Zulhas diharap tidak dicontoh. Ketua Umum Partai lain diminta konsisten menggaungkan penolakan politik uang.
Pembagian uang dalam pemilu dilarang dalam alasan apapun. Aturan yang berlaku sudah tegas memberikan ketentuan. "Kami juga mengimbau kepada pemimpin-pemimpin partai khususnya, kemudian juga jangan juga membolehkan 'ambil saja uangnya'. Justru dengan cara seperti itu, makanya masyarakat 'oh boleh ya kalau begitu'. Padahal kan di UU Pemilu enggak boleh seperti itu," tegas Wawan.
Sebelumnya, viral di media sosial Zulkifli Hasan membagikan uang Rp50 ribu ke masyarakat. Akun TikTok @amanat_nasional yang mengunggah aksi bagi-bagi uang itu.
"PAN PAN PAN bagi-bagi gocapan," tulis teks dalam video tersebut yang dikutip pada Selasa, 12 September 2023.
PAN berdalih tindakan itu bukan politik uang. Zulhas diklaim sedang bersedekah. "Dalam video itu (dan beberapa video lainnya), sudah menjadi kebiasaan dari Bang Zulkifli Hasan untuk membagi uang dengan niat melakukan sedekah," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 September 2023.
Di sisi lain, dia membantah aksi Zulhas terkait kampanye PAN. Viva Yoga membantah narasi yang menyamakan sedekah gocapan dengan politik uang. (Z-3)
Sekjen PAN Eddy Soeparno berharap Muhammadiyah apat memberikan manfaat kepada umat dalam mengelola tambang.
PAN menyambut baik rencana Partai Gerindra mengusung Sudaryono maju dalam Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jawa Tengah 2024
JURU bicara PSI Dedek Prayudi mengatakan partainya masih menghitung, membaca secara saksama peluang ketua umumnya Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) disebut akan memberikan kejutan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai respon atas peluangnya maju di Pilkada DKI Jakarta.
PARTAI NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi mendeklarasikan kerja sama politik atau koalisi untuk Pilkada Subang 2024.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku siap maju ke Pilkada Sleman tahun 2024 ini setelah mendapatkan rekomendasi dari partai PAN.
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved