Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan menginginkan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 hanya digelar satu putaran.
Hal itu terlihat dari penyetujuan pagu anggaran untuk Pemilu 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu oleh Komisi II DPR RI pada Selasa (12/9) yang didasarkan pada Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri Keuangan.
Dalam rapat dengan pendapat Komisi II DPR RI kemarin, pagu anggaran yang disetujui untuk KPU sebesar Rp27,39 triliun, sedangkan Bawaslu Rp11,6 triliun. Pagu anggaran itu hanya untuk pelaksanaan satu putaran pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2024 mendatang.
Baca juga : Koalisi Indonesia Maju Usul Dana KPU untuk Putaran Kedua Tetap Ada
"Bukan cuma pemerintah yang nampak punya kepentingan atau sekurang-kurangnya bayangan pilpres hanya satu putaran, tetapi DPR juga," aku peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus kepada Media Indonesia, Rabu (13/9).
Lucius mempertanyakan menajemen perencanaan keuangan versi pemerintah sekaligus sikap Komisi II yang begitu saja menerima usulan pemerintah terkait anggaran Pilpres 2024 hanya untuk satu putaran. Padahal, fungsi anggaran DPR dinilai dapat memengaruhi kebijakan anggaran pemerintah.
Baca juga :Debat Kandidat Capres di Kampus tak Perlu Dilarang
Menurut Lucius, DPR memiliki kewenangan untuk memanggil Kementerian Keuangan maupun Bappenas jika merasa ada anggaran yang janggal. Oleh karena itu, ia berasumsi ada sikap bersama partai koalisi di parlemen dalam memandang masalah Pilpres 2024.
"Membatasi keinginan paslon lebih dari dua, apalagi jika dilakukan pemerintah secara sengaja, itu artinya cawe-cawe pemerintah ini ngeri-ngeri sedap," tandasnya.
Terpisah, Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat menegaskan anggaran Pilpres 2024 untuk putaran kedua sudah dianggarkan dan menjadi bagian dari anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun.
"Dan kemarin kan sudah disepakati toh, bahwa begitu ada dua putaran langsung dialokasikan. Jadi sebetulnya enggak ada masalah," kata Sudrajad. (Z-5)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Dalam undang-undang pemilu hanya dikenal penundaan hanya dapat dilakukan dalam bentuk susulan dan lanjutan yang artinya tidak boleh ada penundaan nasional.
Putaran Pilpres tidak Berpengaruh pada Perkembangan Usaha dan Ekonomi Indonesia
Antisipasi putaran kedua Pemilihan Presiden 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mulai memikirkan untuk memfasilitasi para pemilih yang berasal dari para jemaah haji
PILPRES 2024 dimungkinkan terjadi dua putaran. Bagi Partai NasDem proses demokrasi yang bersih dan adil tanpa kecurangan akan menghasilkan pemimpin produk pemilu yang baik.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah sejak awal sudah menyepakati anggaran pemilu 2024 senilai Rp76,6 triliun, termasuk pemilu putaran kedua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved