Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihak yang membantu buronan kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) Paulus Tannos mengganti nama dan kewarganegaraan bisa masuk dalam kategori perintangan penyidikan. Penyidik jadi gagal menangkapnya gegara ulah segelintir orang.
"Kalau dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan, kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sempat hampir menangkap Paulus di luar negeri. Wajah, dan ciri-ciri orang yang ditemukan sudah sama.
Baca juga: Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan Saat Buron, KPK Curiga Ada yang Bantu di Indonesia
Namun, penangkapan itu tidak bisa dilakukan karena nama dan kewarganegaraannya berbeda. Penangkapan di negara lain pun tidak bisa dilakukan jika dokumennya tidak sama.
"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," ucap Ali.
Baca juga: Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK: Paspornya Wilayah Afrika Selatan
KPK meyakini ada pihak yang membantu Tannos ganti nama dan kewarganegaraan di Indonesia. Sebab, pengubahan dokumen itu tidak bisa dilakukan oleh satu negara saja.
"Seperti apa, apakah ada pihak lain yang sengaja mengubah namanya tadi itu dan termasuk mengubah namanya juga dilakukan di dalam negeri, itu yang terus nanti kami akan dalami," ujara Ali.
Sebelumnya, KPK pernah mengendus keberadaan buronan Paulus Tannos di Thailand. Lembaga Antirasuah hampir menangkap Paulus Tanos di sana.
Penangkapan gagal karena red notice untuk Paulus Tannos belum berlaku. Padahal, sudah diajukan sejak lama.
Ada beberapa kendala dalam penerbitan red notice untuk Paulus Tannos. Sehingga, pihak Interpol tidak bisa mengeluarkan status buronan internasional tersebut. (Z-3)
KPK memastikan kasus korupsi KTP-E belum tuntas, karena Paulus Tannos masih buron.
KPK menyebut ada sejumlah kendala di pencarian buronan kasus rasuah pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos. Salah satu yang jadi kendala adalah terkait tidak adanya perjanjian ekstradisi.
KPK curiga ada yang membantu buronan Paulus Tannos untuk mengubah nama kewarganegaraannya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan. Paspornya tercatat ada di salah satu negara
KPK menerima informasi Paulus Tannos telah mengganti kewarganegaraannya. Kondisi ini yang membuatnya sulit untuk ditangkap.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved