Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan 11 saksi. Sebanyak 7 orang merupakan saksi yang telah hadir dalam persidangan pekan lalu, sementara 4 saksi lainnya merupakan saksi yang baru pertama kali dihadirkan.
Keputusan untuk kembali menghadirkan 7 saksi diambil oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri yang menilai masih ada fakta yang disembunyikan dan ditutup-tutupi oleh ketujuh saksi dalam persidangan pekan lalu.
Untuk itu, agenda persidangan hari ini tak sekadar pemeriksaan saksi melainkan akan dikakukan konfrontir kesaksian.
Baca juga : Jaksa Dalami Sosok Oknum BPK Penerima Duit Rp40 Miliar Korupsi BTS Kominfo
Berikut ini nama-nama sebelas saksi memberatkan dalam kasus korupsi BTS Kominfo :
1. Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti / Ketua Pokja: Gumala Warman
2. Kadiv Hukum Bakti / Wakil Ketua Pokja: Darien Aldiano
3. Anggota Pokja: Seni Sri Damayanti
4. Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara: Avrinson Budi Hotman Simarmata
5. Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti: Maryulis
6. Project Director Konsultan Office: Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang
7. Tenaga Ahli Transmisi: Roby Dony Prahmono
8. Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti: Muhammad Feriandi Mirza
9. Arsenar (konsultan hukum)
10. Jamal Rizky (konsultan hukum)
11. Anggie Hutagalung (konsultan pendamping pengadaan, Direktur PT Anggana Catha Rakyana)
Keterangan sebelas saksi tersebut bersifat memberatkan karena dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Adapun atas perintah hakim keterangan 10 saksi akan dikonfrontir dengan kesaksian dari Muhammad Feriandi Mirza.
Hakim yang mengadili kasus BTS 4G akan mengkonfrontasikan kode "Keep Silent" kepada para saksi di Persidangan hari ini. Hal itu terkait dengan kode 'Keep Silent' yang muncul percakapan di group Whatsapp terkait Proyek BTS 4G. (MGN/Z-4)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Program bantuan akses internet FBB UMKM dari Kominfo hadir di Klaten
Apakah peretasan memang murni diretas atau justru ada faktor kesengajaan dari oknum internal. Agus Pambagio menduga kesengajaan menghilangkan data penting dan sensitif mungkin saja terjadi
Usman Kansong mengatakan anak yang terpapar judi online bisa dikategorikan dalam dua golongan yaitu anak dengan orangtua yang gemar berjudi secara online sehingga dikatakan sebagai korban,
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang bisa digunakan untuk mencegah judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved