Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe masih kerap menolak mengonsumsi obat. Padahal, ramuan itu sudah didasari resep dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Sejauh ini informasi kami peroleh dia (Lukas) menolak (mengonsumsi obat), dan saya kira sangat disayangkan keadaan ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menyebut Lukas kerap menolak diperiksa dokter. Mntan orang nomor satu di Papua itu diharap menghentikan aksi mogok itu.
Baca juga: KPK Bahas Penempatan Lukas Enembe Imbas Jorok di Rutan
"Kami berharap dan mengingatkan bersangkutan agar mau diperiksa, mau makan, mau minum obat dari dokter RSPAD," ujar Ali.
Terpisah, Pengacara Lukas, OC Kaligis menyebut kliennya kesulitan mengonsumsi obat berbentuk kapsul. Racikan dari dokter harus digerus lebih dahulu sebelum diminum.
Baca juga: Lukas Enembe ‘Ngemis’ ke Kontraktor untuk Berjudi di Singapura
"Selama beliau dirawat di RS itu harus dibuat menjadi puyer dulu dan dicairkan," ucap Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Lukas disebut sulit menelan obat berbentuk kapsul. KPK diharap mempertimbangkan kebutuhan tersebut.
"Karena selama di RS saya melihat sendiri para perawat harus membuatnya menjadi bubuk kemudian diaduk," ujar Kaligis. (Z-3)
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Almarhum mengembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Letjen Albertus Budi Sulistya menegaskan tidak ada kendala kesehatan dari ketiga paslon bacapres-bacawapres
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan dari tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden akan diserahkan oleh RSPAD ke KPU, Jumat (27/10).
Pemeriksaan dilakukan paling lama hingga 10 jam.
Sebelumnya, permintaan agar tim pemeriksa kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk independen dan imparsial disampaikan PB IDI.
Pengacara mengatakan keluarga Lukas Enembe meminta majelis hakim membacakan vonis karena harapan hidupnya tipis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved