Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Rektor Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Muhammad Budiana mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Rocky Gerung yang diberitakan telah menghina Presiden Jokowi.
Menurut Budiana, sebagai ahli filsafat, Rocky seharusnya memiliki kehalusan budi dan bisa menghargai seseorang. Jika ada sesuatu yang harus dikritik, Budiana mengatakan sebaiknya sampaikan dengan mengedepankan adab sesuai budaya bangsa.
"Pak Jokowi juga bukan tipe orang yang alergi terhadap kritik. Beliau juga pasti menerima kritik apapun. Hanya kritiknya harus beradab. Jadi tidak bisa berdemokrasi itu semau-maunya," kata Budiana, Kamis (3/8).
Dikatakan Budiana, siapapun yang mendapatkan kritik bernada tendensi atau hinaan tentu tidak akan terima. Ia meyakini Rocky sekalipun akan bereaksi jika mendapatkan kritikan menghina dan mencaci.
Baca juga: KSP Moeldoko Minta Polri Turun Tangan Dalami Kasus Rocky Gerung
"Yang jadi persoalan itu kan ditujukan kepada Pak Jokowi dan beliau adalah seorang presiden. Saya kira negara atau presiden pun harus bergerak melakukan penindakan," tegasnya.
Meski Presiden Jokowi tidak menanggapi serius dan hanya menganggap pernyataan Rocky sebagai hal kecil, Budiana menyatakan tetap harus ada tindakan tegas. Sehingga, generasi ke depan akan mengedepankan adab dalam menyampaikan kritik.
"Pak Jokowi memang seperti itu tidak ambil pusing, tapi kalau dibiarkan orang berkata seenaknya, akan seperti apa wajah demokrasi kita?" kata Budiana.
Terpisah, pakar hukum dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Firdaus Arifin mendukung langkah-langkah pelaporan Rocky. Pasalnya, Presiden Jokowi adalah simbol negara yang harus dijaga marwahnya.
Baca juga: Penolakan Rocky Gerung Meluas Hingga ke Yogyakarta
"Dalam konsep hukum tata negara, yang namanya menyerang simbol negara tidak boleh dibiarkan. Kan ini menyerang Jokowi sebagai presiden. Mungkin kalau Jokowi bukan presiden, Rocky Gerung enggak akan ngomong bajingan," ujar Firdaus.
Menurutnya, pelaporan atas pernyataan Rocky bukan untuk membungkam seseorang menyampaikan kritik. Namun, Firdaus mengingatkan agar kritik yang disampaikan tidak menjatuhkan harkat dan martabat Jokowi sebagai kepala negara.
"Dia (Jokowi) harus dijaga harkat dan martabatnya, marwahnya sebagai seorang presiden. Silakan kritik, silakan anda tidak setuju, tapi gak boleh nyerang martabat orang," tegasnya.
Kelemahan KUHP
Kendati demikian, Firdaus mengakui ada kelemahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden. Sebab, laporan pasal penghinaan presiden kini merupakan delik aduan.
"(Pasal) 218 itu bisa digunakan, tapi dikunci sama pasal 220. Jadi Pak Jokowi yang harus melakukan pelaporan. Memang ini ada rumusan yang kurang pas di KUHP kita yang berlaku sekarang," terang Firdaus.
"Kalau dulu kan bukan delik aduan, memang ada kemunduran dalam rumusan pasal ini. Orang jadi presiden itu gak ada perlindungan terhadap harkat dan martabatnya," imbuhnya.
Firdaus berpandangan, titik lemah KUHP harus menjadi catatan serius DPR. Ia mendorong adanya perubahan dalam KUHP, khususnya untuk memberikan perlindungan terhadap presiden.
Sebab jika mengacu konsep ketatanegaraan, beber Firdaus, DPR memiliki contempt of parliament, termasuk contempt of court untuk pengadilan. Namun sejauh ini, tidak ada contempt of executive untuk melindungi presiden dari penghinaan.
"Seolah-olah kan tidak dilindungi kekuasaan eksekutif dari hinaan, hujatan, cacian. Padahal parlemen dilindungi, peradilan dilindungi, kenapa eksekutif tidak? Ini catatan untuk DPR kalau bisa segera dikaji kembali KUHP yang ada mumpung ini belum berlaku," tandas Firdaus. (Z-6)
Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan ruang agar publik termasuk sivitas akademika bisa mengungkapkan apapun yang ingin mereka suarakan.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan Indonesia sebagai negara yang demokratis haruslah menghargai setiap pendapat, dan memberikan ruang yang terbuka terhadap pendapat tersebut.
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai pemerintah perlu memfasilitasi dan melindungi para pelaku seni
PILPRES 2024 semakin dekat. Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla berharap Indonesia memiliki pemimpin yang mau membuka telinga pada kritik. Apalagi, Indonesia merupakan negara demokrasi.
SIDANG lanjutan uji materi UU KUHP dan UU ITE kembali digelar. Ahli pemohon menyatakan, kritik atau serangan individu ke pejabat negara mestinya tidak diproses pidana, melainkan perdata.
Alvin mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.
Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat menentukan suksesnya penyelenggaraan pilkada yang damai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dunia pendidikan memiliki peran penting dalam memerangi korupsi di Indonesia. Tugas itu bukan cuma diberikan kepada KPK.
SEKOLAH Demokrasi dan INDEF School of Political Economy merupakan momen spesial karena menggabungkan lembaga pemikir, akademisi, dan forum jurnalis di Indonesia dan Belanda.
Ke-15 finalis Pustakawan Berprestasi tahun ini sudah melalui proses penjaringan dan seleksi ketat secara virtual dan terpusat selama satu bulan (20 April-20 Mei 2024).
Pengalaman hidupnya ditiru dan menjadi teladan oleh yang muda-muda terutama yang ingin menjadi pemimpin di masa depan.
Sinar Mas Land menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukatif melalui program Pengembangan Budaya Literasi dengan tema Learning for a Better Future.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved