Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas merupakan tanggung jawab pimpinan. Namun, pernyataan itu dinilai telat.
"Pernyataan Firli itu ibarat nasi sudah menjadi bubur. Disaat perkara Basarnas ini mencuat, seharusnya Firli mengambil tanggung jawab penuh sebagai pimpinan," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, Minggu (30/7).
Kabar mundurnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur lebih diapresiasi. Tindakan itu dinilai lebih bertanggung jawab dibanding pernyataan Firli. "Secara kelembagaan, mestinya bukan Asep yang mundur, tapi Firli," ujar Herdiansyah.
Baca juga: Bentuk Tanggung Jawab, Firli Diminta Teruskan Kasus Basarnas Apapun Risikonya
Sebab, pernyataan Firli untuk membantah penjelasan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Johanis seolah-olah menyalahkan penyelidik saat OTT terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Jadi pernyataan Firli yang membantah Johanis Tanak itu tidak ada gunanya. Ini juga lucu menurut saya, bagaimana mungkin dua pimpinan KPK punya pernyataan berbeda. Ibarat dapurnya yang sama, tapi rasa makanannya berbeda. Ini menambah citra buruk KPK di mata publik," ucap Herdiansyah.
Baca juga: Polemik Kasus Basarnas, Jokowi Didorong Turun Tangan
Menurut dia, bentuk tanggung jawab Firli adalah mundur dari jabatannya saat ini. Firli dinilai menghilang ketika lembaga yang dipimpinnya menghadapi masalah genting.
"Tidak ada jalan lain selain Firli harus mundur untuk menyelamatkan muka KPK. Sebab tidak patut seorang pimpinan KPK menghilang disaat genting, dan bahkan mengorbankan bawahannya sendiri. Itu tindakan pengecut dan memalukan," kata Herdiansyah.
Sebelumnya, Firli Bahuri tidak setuju dengan penjelasan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan penyelidik saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Firli menegaskan rangkaian penegakan hukum itu tanggung jawab pimpinan.
"Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK," kata Firli melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Juli 2023. (Z-3)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved