Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, menyoroti kelalaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melibatkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam menangani perkara korupsi Basarnas.
Meski KPK telah meminta maaf, namun Fahmi menilai hal itu tidak cukup. Dia menduga ada indikasi itikad tidak baik dari pimpinan KPK yang lebih dari sekadar kelalaian dan perlu didalami motifnya.
"Menurut saya adalah hal yang janggal ketika pimpinan KPK mengaku itu kelalaian tim mereka di lapangan. Prosedur di KPK itu sangat ketat dan semua pergerakan harus atas perintah dan seizin pimpinan," ucap Khairul saat dihubungi, Sabtu (29/7).
Baca juga: KPK tidak Boleh Menganulir Keputusan Tersangka
"Karena itu omong kosong jika pimpinan KPK tidak mengetahui sejak awal bahwa salah satu target adalah prajurit yg jabatannya Koorsmin dan bertugas melayani Kepala Basarnas," imbuhnya.
Dijelaskan Khairul, menjadi hal yang wajar bila KPK tidak berkoordinasi dengan Puspom TNI pada fase pertama (olah tangkap tangan) dan fase kedua (meminta keterangan). Namun bila KPK tidak berkoordinasi dengan TNI pada fase ketiga (gelar perkara dan penetapan tersangka) itu menjadi hal tidak wajar.
Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Basarnas Sesuai Prosedur, Pimpinan KPK Tanggung Jawab Penuh
"Tapi di fase 3 (gelar perkara dan penetapan tersangka), adalah hal yang fatal ketika pimpinan KPK tidak segera berkoordinasi dan melimpahkan unsur TNI yang tertangkap dan yang berpotensi menjadi tersangka hasil pendalaman, ke Puspom TNI," jelasnya.
Dengan kondisi itu, Khairul menilai bahwa hal itu tidak bisa diklaim sebagai kelalaian yang cukup diselesaikan dengan permintaan maaf, Apalagi dengan mengorbankan personel dan penanggung jawab teknis di lapangan.
"Karena itu TNI mestinya dapat mengadukan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik, karena masyarakat saya kira juga akan sangat peduli pada motifnya," tukasnya. (Rif/Z-7
Satgas pemberantasan judi online menekankan telah melibatakan Polisi Militer (POM) TNI dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
PERSONEL Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI meningkatkan keamanan di sekitar gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan diduga seorang Pamen yang menjabat Kasdim Kodim 0504/JS dan seorang Babinsa di Koramil Mampang Prapatan.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini dikawal TNI. Keputusannya itu diambil usai ajudannya ditarik Mabes Polri.
KPK mengaku dalam tekanan ketika memberikan izin perwira TNI bertemu Dadan Tri Yudianto di lantai 15 Gedung Merah Putih.
Sahroni mendorong agar hasil dan progres kolaborasi tersebut turut disampaikan ke publik. Menurutnya, transparansi selama proses pengusutan akan sangat penting di mata publik.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke hari ini, 19 Desember 2023.
KOMISARIS PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp2,4 miliar. Dana itu dipisah secara tunai dan cek.
DIREKTUR PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 16 Oktober 2023.
Denny Irsan, PNS Basarnas mangkir dari panggilan KPK terkait pengadaan truk personel dan kendaraan kebencanaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved