Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami pencairan uang operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp1 triliun per tahun. Pihak yang menyetujui dana itu bakal dipanggil.
"Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan kita minta keterangan termasuk juga terkait dengan tadi, pembuatan piranti-piranti lunak berupa peraturan-peraturan yang justru memayungi, atau justru disiapkan oleh tersangka ini untuk melancarkan aksinya dalam mengambil uang negara secara tidak sah atau melakukan korupsinya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat, (7/7). .
Asep mengatakan pihaknya masih mencari unsur pidana dalam pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pencairan dana operasional Rp1 triliun per tahun itu. KPK belum bisa memberikan informasi mendalam saat ini.
Baca juga : Fokus Urus Kesehatan di RSPAD, Keluarga Lukas Enembe Minta Doa
"Ini kan masih penyelidikan untuk itu, tunggu ya, nanti pada saat penyidikan akan disampaikan," ucap Asep.
Baca juga : Narsis, Lukas Enembe Pasang Foto Wajah di Koin Emas
Sebelumnya, KPK kembali membuka penyelidikan baru berkaitan dengan rangkaian kasus Lukas Enembe. Kali ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana.
"Iya (ada penyelidikan baru)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Jakarta, dikutip pada Jumat, 30 Juni 2023.
Asep enggan memerinci lebih lanjut dugaan penyelewengan yang diusut. Namun, Lukas belakangan telah memainkan dana operasional gubernur.
Lukas membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang membuat dia mendapatkan dana operasional Rp1 triliun dalam setahun. Uang makan dan minum dalam sehari mencapai Rp1 miliar. (MGN/Z-8)
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved