Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, permintaan KPK yang meminta masyarakat untuk ikut serta dalam memburu buronan sekaligus mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku merupakan gimmick semata.
Kurnia mengatakan ini bukan kali pertama KPK meminta bantuan kepada masyarakat untuk menemukan keberadaan Harun Masiku. Dia menduga lambatnya KPK dalam meringkus Harun Masiku dikarenakan ada maksud tertentu.
"Melihat rekam jejak KPK selama ini, tentu KPK sebelum rezim Firli Bahuri itukan selalu cepat dalam meringkus buronan. Namun ada yang berbeda dengan penanganan Harun Masiku," ujar Kurnia saat dihubungi, Jumat (7/7).
Baca juga : Permintaan KPK Sudah Sesuai UU KPK
"Kami menduga keras mengapa penanganan perkara ini lambat, karena ketika nanti Harun Masiku diringkus, akan ada keterkaitan elit partai politik tertentu yang turut terseret dalam pusaran korupsi tersebut," imbuhnya.
Baca juga : KPK tidak Patut Jadikan Masyarakat sebagai Tumpuan Mencari Harun Masiku
Dijelaskan Kurnia, tanpa bantuan masyarakat sekalipun seharusnya KPK mampu mencari keberadaan Harun Masiku. Bahkan Kurnia mengungkapkan seharusnya Dewan Pengawas KPK bisa mengevaluasi proses penindakan bila tak kunjung menemui titik terang.
"KPK tentu mampu namun sepertinya ada upaya kesengajaan untuk tidak meringkus Harun Masiku. Selain dari itu, sebetulnya juga ada nomenklatur kelembagaan Dewan Pengawas KPK yang sebenarnya dapat mengevaluasi proses penindakan yang dilakukan oleh KPK, namun sampai saat ini kami tidak melihat Dewan Pengawas menjalankan peran itu" tutur Kurnia.
Dalam kesempatan itu Kurnia pun mendorong KPK untuk segera menemukan keberadaan Harun Masiku dan mendesak KPK untuk memprioritaskan perkara itu.
"Dorongan tentu kami tetap mendesak agar KPK memprioritaskan pencarian buronan terhadap Harun Masiku, namun harapan itu kembali lagi ke kondisi saat ini. Harapan itu akan pupus seketika, dengan melihat turunnya kualitas penindakan KPK waktu terakhir," tukasnya. (Z-8)
Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terlihat menunggu di gedung KPK, Senin (29/7).
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved