Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong pemebratan sanksi sepertiga bagi oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melakukan suap, gratifikasi, dan pemerasan di rumah tahanan (rutan). Pasalnya, KPK seharusnya menjadi garda terdepan memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Baca juga: Narsis, Lukas Enembe Pasang Foto Wajah di Koin Emas
“Oknum pegawai KPK yang terbukti korupsi harus dikenakan tambahan sanksi sepertiga sesuai Pasal 52 KUHP. Sanksi pemberat sepertiga ini juga diterapkan di UU TPKS dan UU Perlindungan Anak jika pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi dan mengayomi korban,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo lewat keterangan yag diterima, Jumat (7/7).
Baca juga: Endar Sudah Kembali KPK, Ombudsman Bakal Setop Pengusutan Laporan
Pasal 52 KUHP mengatur bahwa pejabat yang melakukan tindak pidana dengan melanggar kewajiban khusus jabatannya maupun menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana dalam jabatannya dapat ditambah sanksi pidana sepertiga sebagai pemberat.
Baca juga: KPK: Rafael Alun Beli Aset Mewah Pakai Identitas Pihak Lain
Suap, gratifikasi, dan pemerasan diancam 4-20 tahun penjara hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Misalkan ancaman pidana penjaranya 12 tahun penjara maka menjadi 16 tahun penjara karena tambah pemberatan sepertiga.
“Dalam UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, sanksi pemberat sepertiga dapat dikenakan pada pelaku selain keluarga terdekat, seperti pendidik, tenaga pendidik, pejabat publik, pemberi kerja, juga atasan,” imbuh Francine.
Baca juga: Pungli Terjadi di Rutan KPK, Mahfud MD: Ironis
Pemberatan sanksi sepertiga tersebut diatur dalam Pasal 15 UU TPKS serta Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. “Partai Solidaritas Indonesia meminta Pasal 52 KUHP diterapkan dan ditambahkan dalam UU Tipikor, dengan menambah sanksi sepertiga bagi koruptor dari aparat penegak hukum. Korupsi adalah pengkhianatan tertinggi bagi profesi penegak hukum, apalagi KPK, dan harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasya. (H-3)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
Pada Idul Adha, sejumlah tahanan KPK menerima kunjungan dari keluarga mereka di rumah tahanan Gedung Merah Putih.
ICW mendesak KPK untuk mengajukan banding setelah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi.
Prabowo melihat ada banyak kecocokan antara Partai Gerindra dengan PSI
Kemunculan Bawaslu Depok saat Kaesang datang ke pembukaan gerai Sang Pisang dipertanyakan urgensinya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai partai pengusung Kaesang.
Grace yakin PSI Kota Bekasi akan meraih satu fraksi di Pemilu 2024
Sebanyak 18 partai politik sudah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di semua tingkatan.
PKS Kota Depok menjaring tiga nama calon wali kota untuk melawan Kaesang Pangarep yang menyatakan siap maju sebagai calon Wali Kota Depok dari PSI di Pilkada Depok 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved