Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ex Penyidik KPK Tri Suhartanto tidak Pernah Diperiksa Soal Duit Rp300 Miliar

Candra Yuri Nuralam
06/7/2023 07:59
Ex Penyidik KPK Tri Suhartanto tidak Pernah Diperiksa Soal Duit Rp300 Miliar
Ilustrasi(Medcom.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa inspektorat pernah memeriksa mantan penyidik Tri Suhartanto. Namun, pemeriksaan itu bukan soal dugaan transaksi mencurigakan Rp300 miliar, sebagaimana disampaikan Novel Baswedan.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Tri dilakukan menyusul kabar adanya main mata dalam operasi tangkap tangan (OTT) mantan Bupati Bogor Ade Yasin. Tuduhan itu sempat heboh di persidangan.

"Inspektorat memeriksa terkait aduan dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara Ade Yasin, Bupati Bogor," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (6/7).

Baca juga: Rafael Alun Diduga Menginvestasikan Uang Hasil Gratifikasi

Namun, setelah diperiksa, tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan. Tri dianggap tidak terlibat karena dia bukan bagian dari tim yang ditugaskan menangkap maupun mengurus kasus Ade Yasin.

"Dari hasil pemeriksaan saat itu, yang bersangkutan (Tri) tidak terbukti ada pelanggaran disiplin sebagai pegawai KPK," ucap Ali.

Baca juga: KPK: Rafael Alun Beli Aset Mewah Pakai Identitas Pihak Lain

Sebelumnya, Novel Baswedan menyebut ada transaksi mencurigakan yang dilakukan salah satu eks pegawai KPK. Total transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.  Novel menyebut pegawai itu dulunya bekerja sebagai penyidik KPK. Saat ini, dia sudah dikembalikan ke Polri yang merupakan instansi asalnya.

"Nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih. Ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya