Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bakal mendalami dugaan adanya aliran dana sebesar Rp70 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dugaan itu muncul setelah dua tersangka korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku mengirimkan uang sebesar Rp70 miliar kepada Nistra Yohan. Adapun, Nistra Yohan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR RI.
Kendati demikian, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi akan terus mencari barang bukti terkait kesaksian tersebut.
Baca juga: Pemeriksaan Dito oleh Kejagung Jadi Titik Terang Usut Keterlibatan Pimpinan Parpol
“Kami tidak memanggil orang yang didasarkan oleh asumsi yang menurut kami tidak didukung alat bukti yang cukup,” ujar Kuntadi, Selasa (4/7).
Jika sepanjang penyelidikan tidak ditemukan alat bukti yang cukup, Nistra dan Sugiono tidak akan diperiksa oleh penyidik Kejagung.
Baca juga: Kejagung Dalami Peran Dito Ariotedjo yang Diduga Makelar Kasus Korupsi BTS 4G
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo guna mendalami dugaan makelar kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. Penyidik mengklarifikasi Dito terkait keterangan terdakwa Irwan Hermawan.
"Jadi informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan) bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (3/7).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kontribusi pendapatan dari bisnis fiber optik hingga saat ini, membuat perseroan meyakini lini usaha ini bakal memiliki prospek.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Sulawesi Utara untuk meresmikan BTS 4G Bakti dan pengoperasian satelit Satria-1.
Sopir Sadikin Rusli menjadi salah satu dari dua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS Kemenkominfo.
Kejaksaan mengatakan Achsanul Wosasi dan Sadikin Rusli menerima uang untuk mengintervensi hasil audit BPK terhadap proyek tower BTS 4G.
RS, istri Achsanul Qosasi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved