Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga kepala dinas (kadis) terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada 2021-2022. Perkara tersebut sejatinya ikut menjerat Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Ketiga tersangka yang ditahan itu meliputi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR); Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA); dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman (SR).
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6) malam.
Baca juga: Bupati Nonaktif Pemalang Didakwa Terima Suap Rp7,57 Miliar
Ketiganya masing-masing ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Juni hingga 24 Juni 2023. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara itu, empat orang lain yang juga belum lama ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Yakni, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Moh Ramdon (MR); Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, Bambang Haryono (BH); Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Raharjo (RH); dan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto (SI).
Baca juga: Plh Bupati Pemalang Tidak Tahu Hasil Penggeledahan KPK
Ketujuh tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketujuh tersangka tersebut diduga menyetor uang bervariasi untuk mendapat posisi jabatan. Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, dan Bambang Haryono diduga memberikan Rp100 juta. Sementara, Raharjo diduga memberikan Rp50 juta.
Uang itu diserahkan kepada kepada Adi Jumal Widodo selaku komisaris PD Aneka Usaha (AU) dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II agar dapat dinyatakan lulus. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya bersamaan dengan Mukti Agung.
"Penyerahan uang dilakukan secara tunai dikantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo," ucap Asep.
Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan uang syukuran. Kemudian digunakan Adi membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar 2022. (Z-3)
korban TPPO berasal dari luar Jawa Tengah. Mereka berasal dari Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 46 orang, Maluku Utara 2 orang, dan Gorontalo 1 orang.
Sebuah truk boks yang membawa barang paket dari Jakarta ke Surabaya mengalami kebakaran di ruas Jalan Tol Pemalang-Batang KM 306, Jawa Tengah, Minggu (23/6) malam.
KECELAKAAN sebuah mobil ambulans dengan truk barang di ruas Tol Pemalang-Batang KM 325+900 tepatnya Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan
DALAM upaya penanggulangan bencana hidrometeorologi basah di wilayah Jawa Tengah bagian utara, Pemerintah melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC)
DAMPAK cuaca ekstrem terjadi di Jawa Tengah sejak Minggu (3/3), bencana longsor terjadi di Pemalang dan banjir bandang terjadi di Pekalongan, sebanyak 133 warga
Kepolisian melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan bus di KM 320 Tol Pemalang-Batang, di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang menewaskan dua orang.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved