Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat untuk tidak mempercayai isu sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 yang dicuitkan Denny Indrayana. Pasalnya sampai saat ini MK belum mengeluarkan putusan resmi.
Jimly mempertanyakan sumber informasi milik Denny Indrayana. Ia pun menyayangkan sikap Denny sebagai seorang pengacara yang melangkahi MK sebagai penguji dan pemberi putusan.
"Masa barang rahasia diungkap-ungkap keluar. Maka dia nanti bisa kena (hukum) juga. Terlebih dari persoalan itu semua, ternyata keputusan yang dimaksud itu belum ada," ujar Jimly.
Baca juga: Jokowi Akui Akan Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Pengamat : Bukan Sikap Negarawan
Lebih lanjut, ia mengatakan proses uji materi masih menunggu para pihak penguji menyampaikan konklusi dan masuk dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sehingga terlalu cepat untuk menyimpulkan putusan apa yang telah ditetapkan oleh 9 hakim konstitusi.
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini pun menyebut tindakan yang dilakukan Denny sangat berbahaya dalam membentuk perspektif publik terhadap MK. Apalagi cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY ini, dinilai Jimly, berhasil memengaruhi Presiden ke-6 RI.
Baca juga: Jokowi Beberkan Alasan Dirinya Cawe-cawe di Pilpres 2024
Hal inilah, kata Jimly, yang membuat tingkat kepercayaan publik terhadap MK semakin turun. Tak tanggung-tanggung, Jimly menyebut angka ketidakpercayaan publik pada MK kini di bawah Mahkamah Agung (MA) yang saat ini sedang terpuruk karena para petingginya terseret kasus.
"Itukan tambah rusak nama baik MK. Sehingga banyak di medsos yang mengusulkan untuk bubarkan saja MK," tuturnya.
Jimly pun menghimbau untuk tetap menghargai proses yang sedang berlangsung di MK mengenai putusan sistem pemilu yang akan digunakan di 2024 nanti. Ia pun meminta agar jangan ada spekulasi yang berlebihan serta mempercayai rumor-rumor yang tidak diketahui kebenarannya. (Z-3)
Jimly Asshiddiqie, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Irman Gusman sebagai anggota DPD mewakili Sumatera Barat
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
Jimly Asshiddiqie, menyarankan KPU segera melaksanakan putusan MK
KETUA Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai Pemilihan Umum (Pemilu 2024) tidak separah 2019.
Ucapan selamat dinilai sebagai bentuk untuk menurunkan emosi di ruang publik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengimbau agar seluruh pihak menerima dan menghormati apapun putusan terkait sengketa pilpres.
Denny Indrayana meyakini calon presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memiliki relasi dan janji yang tidak dilunasi dengan Almas Tsaqibbirru.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan hukum saat ini dijadikan alat kepentingan pihak tertentu pada Pemilu 2024.
Mahfud MD menginstruksikan Denny Indrayana untuk mendukung Anies Baswedan agar tetap dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024.
BEBERAPA elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu)
Denny Indrayana bersama tokoh agama, aktivis, budayawan, dan akademisi berencana menyoalkan penetapan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres cawapres tidak sah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved