Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres cawapres tidak sah. Hal itu disampaikannya dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10).
"Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman," ujarnya. Pernyataan Denny itu lantaran ada dugaan kuat pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, yaitu Ketua MK Anwar Usman.
Menurut ayat 5 Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, hakim atau ketua majelis wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga dengan pihak yang diadili. Sementara itu, ayat 6 Pasal 17 mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Baca juga: MKMK Gelar Pertemuan Tertutup dengan 9 Hakim Konstitusi
Namun, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari sidang putusan batas usia capres cawapres. Padahal dia merupakan paman dari salah seorang bakal cawapres, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Artinya Anwar Usman ikut memutuskan perkara yang berkaitan dengan anggota keluarganya.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Denny meminta MKMK menunda dampak hukum atau pemberlakuan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu. Ini mengingat sidang etik terhadap hakim konstitusi tengah berlangsung.
Baca juga: Putusan MKMK Dapat Batalkan Pencawapresan Gibran
"Pelapor memohon kepada MKMK untuk dapat memutuskan dalam provisi agar menunda dampak hukum dari Putusan 90 sampai dengan adanya putusan MKMK," kata Denny.
Penundaan tersebut, lanjutnya, agar putusan MK terkait batas usia capres cawapres tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 ke KPU. Pasalnya, dugaan pelanggaran etik dalam putusan yang terkait pendaftaran tersebut masih berlangsung. (Z-2)
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
KETUA Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan merespons keberatan Anwar Usman atas keputusan MKMK. NasDem memiliki catatan khusus terkait sikap Anwar Usman
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan pernyataan Jokowi tersebut hanya sekedar untuk menutupi pelanggaran konstitusi yang dilakukan di MK.
Salah satu tokoh bangsa, Erry Riyana, meminta agar Anwar Usman segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai ketua MK yang baru. Namun Anwar Usman tidak hadir saat pembacaan sumpah.
Denny Indrayana meyakini calon presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memiliki relasi dan janji yang tidak dilunasi dengan Almas Tsaqibbirru.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan hukum saat ini dijadikan alat kepentingan pihak tertentu pada Pemilu 2024.
Mahfud MD menginstruksikan Denny Indrayana untuk mendukung Anies Baswedan agar tetap dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024.
BEBERAPA elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu)
Denny Indrayana bersama tokoh agama, aktivis, budayawan, dan akademisi berencana menyoalkan penetapan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved