Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARA aktivis gerakan mahasiswa 1998 yang berprofesi sebagai advokat mendeklarasikan pembentukan organisasi profesi advokat bernama Pergerakan Advokat Indonesia.
Deklarasi tersebut bertepatan dengan peringatan 25 tahun reformasi. Deklarasi diadakan di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (21/5).
Dibentuknya Pergerakan Advokat Indonesia karena gerakan reformasi dinilai belum mencapai seperti yang dicita-citakan. Untuk itu, sebagai pelaku gerakan reformasi, Pergerakan Advokat Indonesia menyerukan untuk melanjutkan gerakan reformasi atau reformasi jilid II.“Reformasi pada tahun 1998 telah mampu menghadirkan demokrasi di Indonesia. Namun cita-cita reformasi yang sesungguhnya yakni keadilan sosial masih jauh dari apa yang diharapkan. Termasuk, penegakan hukum sebagai jalan menuju keadilan, sampai hari ini belum terlaksana dengan baik,” papar Heroe Waskito, Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia.
Baca juga : Rayakan HUT Peradi, Otto Tegaskan UU Advokat Menganut Prinsip Single Bar
Aktivis mahasiswa ‘80an yang juga advokat senior itu, melihat tindak korupsi di Indonesia saat ini semakin parah. Korupsi seakan telah menjadi hal yang biasa, bahkan telah menjalar sampai ke sendi-sendi terkecil penegakan hukum.
“Di hari peringatan 25 tahun reformasi. Kita kembali menegaskan, kita adalah orang yang sama. Tidak ada beda ketika mahasiswa maupun saat telah lulus dan bekerja,” ucapnya.
“Tidak ada kebingungan, tidak ada ketakutan, apalagi keputusasaan, karena kita selalu setia pada cita-cita yang diamanahkan para pendiri bangsa, yakni keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia,” tegas Heroe.
Baca juga : Peradi Serahkan Buku Daftar Advokat ke Ketua MA
Heroe menegaskan, Pergerakan Advokat Indonesia ingin membangun pergerakan sesuai dengan profesi masing-masing untuk memperkuat masyarakat sipil.
Hal itu untuk melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum dengan reformasi jilid II.
Heroe menegaskan, Pergerakan Advokat adalah murni organisasi profesi advokat yang independen, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun.
Baca juga : Peradi Jakbar Komit Pertahankan Wadah Tunggal Organisasi Profesi
Organisasi itu akan fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual. Disamping itu, akan aktif melanjutkan cita-cita reformasi melalui upaya pembaruan dan penegakan hukum.
Adapun acara Munas dan Deklarasi Pergerakan Advokat Indonesia dihadiri ratusan advokat anggota, termasuk perwakilan dari 35 daerah se-Indonesia.
Acara deklarasi juga dihadiri tokoh-tokoh gerakan mahasiswa dari lintas angkatan dari berbagai organisasi gerakan mahasiswa.
Baca juga : Aktivis 98 Beri Mandat Kepada Amin untuk Tuntaskan Agenda Reformasi
Di acara deklarasi, dikukuhkan juga Dewan Pembina dan Dewan Pakar Pergerakan Advokat, yang terdiri para tokoh gerakan mahasiswa dari era ‘80 sampai ‘98.
Tokoh tersebut diantaranya Bambang Isti Nugroho, Brotoseno, Firman Jaya Daeli, Harun Zulham, Beka Ulung Hapsara, Cesma Pasaribu, Gunawan, Syafiq Aleha, dan Wisnu Agung.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat Eko Prastowo menuturkan, pihaknya akan meluncurkan aplikasi berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung para advokat menjalankan profesinya dan masyarakat mendapatkan bantuan hukum.
Tokoh gerakan mahasiswa 1998, yang biasa dipanggil EP ini, optimistis optimalisasi teknologi yang transparan di bidang hukum akan memberi kontribusi besar pada terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan adil.
“Pergerakan Advokat juga telah menyusun kerangka aksi untuk melanjutkan reformasi. Didalamnya terdapat gagasan bagi pembaruan dan penegakan hukum. Kita akan diskusikan ini dengan ahli dan para pihak, untuk dibahas dalam Simposium Pembaruan Hukum Nasional, yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat,” tandasnya. (RO/Z-5)
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Kasus korupsi dan pelanggaran yang melibatkan pejabat pajak di Indonesia telah mengungkap perlunya reformasi mendalam dalam sistem perpajakan.
Isu dinasti dilontarkan oleh pihak pihak yang setia dalam menuntaskan agenda reformasi yang belum tuntas.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Menaker Ida Fauziyah optimisme capaian Kemnaker dengan 100% pepatuhan dalam pelaporan LHKPN, peningkatan signifikan dalam Indeks Reformasi Birokrasi dan Opini WTP dari BPK pada 2023.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
SEBANYAK 107 orang lolos verifikasi administrasi berkas calon anggota Kompolnas periode 2024-2028. Para calon anggota Kompolnas ini berasal dari berbagai latar belakang.
Imunitas advokat tidak bisa diganggu gugat karena melekat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat indenpenden
Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan untuk mengaktifkan kembali jabatan Honorary Chairman pada Kongres IV KAI 2024.
Kongres Advokat Indonesia akan membahas satu topik utama, yaitu terkait kepemimpinan dengan sistem presidium.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved