Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Brigjen Endar Priantoro hari ini, Selasa, (9/5). Dia minta memberikan klarifikasi terkait laporan adanya kebocoran dokumen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Saya diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kebocoran informasi," kata Endar melalui keterangan tertulis, Selasa, (9/5).
Endar diperiksa mulai pukul 13.00 WIB. Dia mengaku sudah memberikan penjelasan terkait kebocoran itu kepada Dewas KPK dari unsur pelapor.
Baca juga: Endar tidak Puas dengan Balasan Surat KPK, ini Isi Lengkapnya
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya tidak hanya memeriksa Endar atas laporan tersebut. Ada orang di luar Lembaga Antikorupsi yang juga dimintai keterangan.
"Pihak-pihak internal dan eksternal KPK (yang diminta klarifikasi), serta para pelapor," ujar Syamsuddin.
Dia enggan memerinci identitas pihak lain yang diklarifikasi Dewas KPK. Namun, salah satu orang yang dimintai keterangan yakni Ketua Umum PB KAMI Sultoni.
Sultoni mengaku hanya melaporkan dugaan kebocoran itu atas kabar yang beredar di media sosial. Dia tidak mengetahui lebih rinci data yang tersebar itu.
"Saya belum pernah dengar pokoknya kita hanya melaporkan itu saja," ucap Sultoni.
Sultoni mengaku membawa dokumen yang diserahkan dalam laporannya saat diminta klarifikasi. Salah satunya yakni kliping pemberitaan beberapa media massa.
Dia enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan Dewas KPK. Sultoni menyerahkan semuanya ke lembaga pengawas tersebut.
"Untuk klarifikasi laporan yang mana itu tidak dituangkan di dalam surat panggilan saya untuk verifikasi jadi kita tunggu saja setelah saya naik ke atas apa yang di akan ditanyakan oleh mereka nanti kita saya sampaikan," tutur Sultoni.
Seperti diketahui, nama Brigjen Endar menjadi marak disebut belakangan ini karena beberapa kasus. Selain laporan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM, juga karena pemberhetiannya yang dianggap penuh dengan tanda tanya. Brigjen Endar melaporkan pemberhentiannya secara mendadak dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK secara hormat.
Dewas KPK menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Brigjen Endar dengan memeriksa pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, beserta empat wakilnya, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.
Endar sebelumnya melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewas, buntut pengembalian dirinya dari KPK ke Polri.
(MGN/Z-9)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
KPK didesak memanggil sejumlah pejabat yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas kejadian demurrage beras itu.
Kepastian itu disampaikan oleh Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat merespons infromasi terkait kasus biaya demurrage (denda) Rp350 miliar.
KETUA MAKI Boyamin Saiman mengatakan perseteruan yang terjadi antara anggota Dewas KPK Albertina Ho dengan Nurul Ghufron akan mengganggu kinerja memberantas korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tugas tim penindakan tetap berjalan meski pemilihan umum (pemilu) sedikit lagi sampai tahapan pencoblosan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved