Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan proses kasus TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Lampung.
"Saya minta Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang di bawah untuk tidak melanjutkan kasus ini. Pastikan seluruh anggota bapak, baik itu di polda, polres, maupun polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Minggu (16/4/2023).
Politikus Fraksi Partai NasDem ini menilai kritik yang disampaikan oleh Bima masih berada di dalam koridor yang benar. Oleh karena itu, ia menilai tidak perlu ada intervensi hukum yang berlebih. "Ingat, masyarakat sedang memantau segala keputusan dari Polri," ucapnya.
Baca Juga: DPR: Rumah Kebangsaan Polri Harus Ciptakan Kedamaian Pemilu 2024
Sahroni juga berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lebih terbiasa menerima kritik dari masyarakat, terutama oleh anak muda. Selama kritiknya masih berlandaskan fakta yang ada, menurutnya, sebaiknya direspon dengan bijak. Sebab, Sahroni melihat keresahan Bima ternyata turut menjadi keresahan sebagian besar masyarakat Lampung.
"Seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemprov Lampung yang sedang mendapat sorotan, harus lebih terbiasa menerima kritik. Sebab, walaupun beberapa bahasa penyampaiannya kurang layak, namun kritiknya itu berbasis data dan fakta di lapangan," ujar Sahroni.
Baca Juga: DPR Berharap Polri Bentuk Sistem Penanganan WNA
Oleh karena itu, ia meminta kepada Pemprov Lampung untuk mendengar kritik yang membangun, bahkan mengajak pihak yang melontarkan kritik untuk berkolaborasi. Sahroni sendiri menyampaikan, dirinya kecewa dengan informasi yang beredar bahwa sebelumnya, terkait keluarga Bima sempat ditegur oleh Gubernur Lampung. Sahroni merasa sikap tersebut tidak mencerminkan pemimpin daerah yang bijak.
"Karena sebelumnya saya dengar ayahnya (Bima) sempat ditegur oleh gubernur. Tentu saya sangat menyayangkan hal tersebut, harusnya gubernur justru berterima kasih dan beri apresiasi. Karena kalau saya lihat fakta yang ada, jalanan dan infrastrukturnya memang masih memprihatinkan," tutup Sahroni. (S-1)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan ruang agar publik termasuk sivitas akademika bisa mengungkapkan apapun yang ingin mereka suarakan.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan Indonesia sebagai negara yang demokratis haruslah menghargai setiap pendapat, dan memberikan ruang yang terbuka terhadap pendapat tersebut.
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai pemerintah perlu memfasilitasi dan melindungi para pelaku seni
PILPRES 2024 semakin dekat. Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla berharap Indonesia memiliki pemimpin yang mau membuka telinga pada kritik. Apalagi, Indonesia merupakan negara demokrasi.
SIDANG lanjutan uji materi UU KUHP dan UU ITE kembali digelar. Ahli pemohon menyatakan, kritik atau serangan individu ke pejabat negara mestinya tidak diproses pidana, melainkan perdata.
Alvin mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved