Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut publik sudah kehilangan teladan dalam menjaga semangat memerangi korupsi. Peran KPK masih menjadi pusat kepercayaan publik dan ujung tombak pemberantasan korupsi di Tanah Air. Namun dengan menurunnya kinerja KPK dalam memberantas korupsi maka berdampak besar terhadap kepercayaan publik yang kemudian melahirkan pergeseran atau disorientasi terhadap kejahatan extra ordinary tersebut.
“Ada pergeseran nilai di tengah publik dan disorientasi. Kita bisa melihat orang bisa memberikan penghargaan kepada para koruptor yang keluar dari penjara dan fenomena flexing. Jadi publik menilai orang yang berhasil itu adalah dari segi nama dan materi, jadi walaupun dia koruptor dan punya nama dia diberikan tempat,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (15/4)
Terhadap kondisi tersebut, maka publik harus diberikan edukasi kembali terkait pentingnya untuk tidak memberikan ruang terhadap koruptor. Sebab tidak memberikan ruang eksistensi kepada terpidana korupsi adalah bagian dari sanksi sosial.
Baca juga: Keluarga Mendesak agar Lukas Enembe Dirawat di Singapura
“Ini cara kita untuk memperbaiki masyarakat agar nilainya agar tidak bergeser yaitu dengan memberikan sanksi sosial dan tidak memberikan ruang,” tambahnya.
Dia juga menilai terhadap pelaku korupsi yang masih mendapatkan perhatian dari publik adalah bentuk masih adanya masyarakat yang permisif terhadap pelaku yang kemudian dapat dikatakan sebagai glorifikasi semu.
Baca juga: Kena OTT KPK, Gerindra Tak Lagi Akui Wali Kota Bandung Yana Mulyana
“Masyarakat permisif karena sanksi hukum terlalu ringan. Itu dampak dari ketidakpercayaan terhadap KPK dan komisioner KPK yang juga tidak diberikan sanksi yang berat. Maka penting untuk kita kembali melahirkan teladan perang terhadap korupsi,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Kemesraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai jadi bentuk peringatan. Khususnya bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
KPK) baru saja menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) seusai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungli. Para pimpinan kini sendang membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved