Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi aturan terkait sanksi pejabat yang tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu sanksinya berupa tunjangan yang ditahan.
"KPK akan mengubah peraturan KPK, sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ. Walaupun sanksi administrasi ya, bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip melalui YouTube KPK RI, Sabtu (15/4).
Pahala mengatakan sejumlah kementerian atau lembaga sejatinya sudah menerapkan sanksi administrasi bagi pejabatnya yang tidak patuh LHKPN. Namun, sanksi yang lebih tegas lagi akan didetailkan pada aturan KPK.
Baca juga: KPK Sebut Pejabat Sekarang Rajin Lapor Kekayaan karena Kerap Dirujak Publik
"Jadi kita pikir kalau di undang-undang disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK kita akan detailkan seperti apa," ucap Pahala.
Ia belum mengungkap kapan berlakunya aturan tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Baca juga: Sekretariat Kabinet Hingga Kantor Staf Presiden Masuk 10 Lembaga Terendah Lapor LHKPN
"Kita harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya," jelas Pahala. (Z-1)
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved