Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IRJEN Teddy Minahasa mengklaim terdapat kejanggalan pada proses hukum perkara peredaran gelap narkoba yang menjeratnya dengan tujuan untuk membinasakan dirinya.
Hal tersebut disampaikan olehnya pada yang membacakan nota pembelaannya dengan judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi' di ruang sidang utama PN Jakarta Barat pada Kamis (13/4).
Teddy menyebutkan bahwa mulai dari proses penyidikan sampai penuntutan terdapat kejanggalan. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan para terdakwa dengan tujuan untuk menghentikan karir dan membinasakannya.
Baca juga: Ajukan Pledoi di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa: Sejumlah Fakta Janggal
"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam proses hukum yang saya alami ini, terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprosedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan," kata Teddy.
"Dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya, menghentikan karir saya dan menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," imbuhnya.
Teddy juga mengatakan penasihat hukum para terdakwa yakni Adriel Viari Purba juga gencar menyerang dirinya dalam pemberitaan media massa.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Wapres: Perlu Kajian Ahli Hukum
"Jaksa penuntut umum pun secara otomatis harus melakukan estafet yang sama tentang apa yang dilakukan dari penyidik," ujarnya.
Teddy Klaim Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur
Proses penetapan tersangka, kata Teddy, juga tidak sesuai prosedur. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 13 Oktober 2022. Padahal dirinya belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atau apapun.
"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," ujar Teddy.
Lebih rinci, Teddy menyebutkan penetapan tersangka kepada pihaknya hanya berdasarkan keterangan saksi yang juga tersangka atau saksi mahkota. Tidak hanya itu, alat bukti elektronik berupa percakapan chat WhatsApp yang berasal dari hasil ekstraksi handphone milik tersangka lain.
Baca juga: Jaksa Anggap Teddy Berbelit-belit Selama Persidangan
"Jadi bukan handphone milik saya Yang Mulia, handphone milik saya tidak pernah ditampilkan Yang Mulia. Namun bukti percakapan chat WhatsApp diperoleh dengan cara yang melanggar ketentuan Pasal 6 Undang-undang ITE," katanya.
"Di mana tidak dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan SOP yang benar, yang menghasilkan alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium digital forensik yang utuh dan tidak terpotong-potong," sambungnya.
Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, (30/3).
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan AKBP Dody
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndf/S-4).
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
DIREKTUR Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menegaskan tidak pernah menerima uang terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
EVA Donna Sinulingga akhirnya dihadirkan tatap muka dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi. Donna berkeyakinan bahwa anjing Bogel bukan pelaku
Johnny G Plate akan mengajukan pledoi pada 1 November 2023 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved