Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRAKTIK koruptif yang terjadi jelang pemilihan kepala daerah sudah menjadi perilaku laten pihak yang ingin memenangkan kontestasi pemilihan yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali tersebut. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan biaya politik kita memang tinggi namun bukan berarti korupsi menjadi hal yang lumrah dilakukan.
“Ini mesti dibongkar. Biaya politik memang tinggi. Negara harus turun tangan. Tapi etika dan moral politisi juga catatan. Mestinya tetap jaga perilaku yang mulia jangan korupsi,” ujarnya, Selasa (11/4)
Menurutnya kondisi ini pasti sudah diketahui oleh aparat penegak hukum sehingga harus lebih proaktif membongkar termasuk mencegah korupsi.
Baca juga: Bawaslu Akui Adanya Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp56 Miliar Jajarannya di Sulteng
“Penegak hukum harus proaktif dengan peta jalan alur dana masuk dan dana keluar. Bisa jadi juga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Sementara itu menurut anggota Komisi II DPR lainnya Wahyu Sanjaya perilaku koruptif memang harus terus digaungkan dan ditanamkan dalam setiap individu khususnya penjabat negara. Namun secara realistis biaya politik yang besar mendorong untuk melakukan tindakan curang dan pidana.
Baca juga: Di KPK, Firli Bahuri Sejak Awal Bermasalah
“Tidak ada biaya politik yang murah. Lebih bagus sudah saatnya gaji kepala daerah dinaikkan dihitung berdasarkan persen kemampuan daerah,” terangnya.
Menurutnya jika APBD kabupaten atau kota senilai Rp3 triliun dan gaji kepala daerah 1% maka hal itu cukup mempengaruhi sikap kepala daerah untuk menghindari korupsi.
“Saya rasa tidak akan ada lagi perilaku itu. Karena sistem pemilu kita terbuka atau tertutup tetap saja biaya politiknya mahal,” cetusnya.
Sebelumnya, KPK meringkus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, diduga melakukan korupsi untuk mendanai keikutsertaan di Pilkada dan pemilihan legislatif, KPK juga menahan Bupati Meranti Muhammad Adil yang terjerat tiga kasus korupsi salah satunya untuk mempersiapkan logistik pilkada dan pemilu. (Sru/Z-7
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved