Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset bisa segera dibahas bersama DPR. RUU itu saat ini diajukan sebagai insiatif pemerintah.
Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan bahwa DPR tak menghalang-halangi pembahasan RUU perampasan aset.
Malah Arsul menanyakan keberadaan naskah yang saat ini diakuinya belum sampai di DPR.
Baca juga : Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
“Yang kita berbeda pendapat itu kan seolah-olah DPR mau menghalangi tidak mau membahas, padahal naskahnya belum sampai di sini kan itu persoalannya,” tutur Arsul, Rabu (5/4/2023).
Arsul menilai yang dimaksud Jokowi dalam pidatonya ialah jika nanti surat presiden (surpres) sudah disampaikan ke DPR, maka DPR harus segera membahas soal RUU perampasan aset.
Baca juga : DPR Tagih Naskah Akademik RUU Perampasan Aset ke Pemerintah
“Kalau soal itu kan kita gak ada perbedaan pendapat dengan presiden. Kalau yang disampaikan presiden itu memang sebuah keharusan,” tegasnya.
“Saya kira paling tidak jika bicara dalam konteks fraksi PPP kita ingin ada di depan yang memprioritaskan pembahasan ruu itu,” tambahnya.
Terpisah, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai bahwa RUU perampasan aset harus dibahas pemerintah bersama DPR.
Hal itu lantaran UU Perampasan Asset merupakan kewajiban negara pihak penandatangan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention against Corruption atau UNCAC.
“Kita sudah meratifikasi UNCAC dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Di dalam UNCAC ada kewajiban melaksanakan inisiatif perambasan aset kejahatan korupsi (Stollen Asset Recovery/STAR Initiative),” terang Feri.
Adapun RUU perambasan aset merupakan rangkaian UU yang berkaitan dengan UU Tipikor dan TPPU.
Tanpa kehadiran UU perampasan aset, kata Feri, upaya memberantas kejahatan luar biasa seperti tipikor dan TPPU tidak akan berlangsung maksimal.
Sebab tujuan UU Perampasan aset adalah memiskinkan para koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.
“UU ini jauh lebih menakutkan bagi koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya. Pelaku kejahatan tidak takut dipenjara tapi takut miskin,” tandasnya. (Z-5)
THARIQ Halilintar dan Aaliyah Massaid melangsungkan pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada Jumat (26/7). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Indonesia mengecam dibunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, dengan serangan rudal yang ditembakkan drone di kediamannya di Teheran, Iran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelenggaraan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana.
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa transformasi digital khususnya di bidang ekonomi dan keuangan adalah hal yang sangat krusial.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
DPR periode 2019-2024 disinyalir tidak bakal bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Terlebih anggota DPR periode tersebut sudah berada di penghujung masa jabatan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkap belum ada pembicaraan lebih lanjut di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
KETUA IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, membeberkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera disahkan oleh pemerintah
Korupsi semakin merajalela, DPR perlu segera sahkan RUU Perampasan Aset
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved