Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT pendidikan Doni Koesuma menilai aturan seleksi mahasiswa melalui jalur mandiri sebanyak 50 persen harus diubah. Sebab, aturan itu, kata Doni, amat rentan untuk membuka celah korupsi di perguruan tinggi. Dia memberi contoh yang terjadi pada kasus korupsi yang menyeret rektor Universitas Lampung (UNILA) dan Universitas Udayana beberapa waktu lalu.
“Universitas Udayana, fakultas kedokterannya itu dipatok Rp 1,2 miliar. Itu yang kemarin ditangkap rektornya kasus begitu itu (terlalu banyak kuota jalur mandiri). Bahkan di Udayana beberapa jurusan sudah langsung diisi semua oleh jalur mandiri. Jadi jalur undangan sama jalur tulisnya tidak ada. Itu kan sudah tidak benar,” ungkap Doni kepada Media Indonesia, Minggu (2/4).
“Jadi ini masalah visi menterinya. Menteri kita mau menjadikan pendidikan kita kapitalis atau membuka akses pendidikan untuk anak Indonesia yang terbaik? Itu patut dipertanyakan. Seleksi jalur mandiri itu saat ini semuanya diserahkan kepada rektor. Jadilah itu nanti seperti kasus UNILA dan Udayana. Kita kan tidak ingin yang lain ketangkap juga setelah ini,” tambah Doni.
Baca juga: LLDIKTI : Tangkap dan Bersihkan Oknum yang Cederai Sistem dan Regulasi di PTN
Doni juga menyampaikan untuk menentukan berapa persentase yang ideal untuk jalur mandiri harus menghitung persentase rasionalnya. Sebelum menentukan persentase ideal, lanjut dia, setiap universitas harus memberikan persentase lebih dulu untuk mahasiswa dari keluarga miskin.
“Itu wajib lho. Perguruan tinggi itu wajib mengakomodasi 20 persen kuotanya untuk anak-anak dari keluarga miskin. Perguruan tinggi harus mencari, wajib itu di Undang-Undang Dikti,” ujarnya.
Baca juga: MBKM Dinilai Mampu Membangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas di Perguruan Tinggi
Karena itu, Doni menyampaikan persentase jalur mandiri harus lebih kecil lagi angkanya. Sementara itu jalur tulis harus diperbanyak. Agar kesempatan bagi anak-anak yang memiliki kualitas dan pintar, anak miskin, mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi.
“Jadi kalau saya. untuk jalur mandiri harusnya, kalau dia mau atau ingin anak-anak yang dua tahap seleksi terakhir tidak bisa, ya seleksi mandiri tapi 5 persen. Itu pun proses seleksinya harus konsorsium lembaga yang independen tidak bisa internal kampus. Jadi semandiri-mandirinya harus tetap independensi. Sehingga terpilih mahasiswa terbaik. Bukan karena mereka yang punya uang banyak. Itu jadi akar persoalannya,” tutur Doni.
Doni mengingatkan apabila aturan terkait banyaknya kuota untuk jalur mandiri tetap 50 persen, dalam 5-10 tahun ke depan perguruan tinggi dan pendidikan Indonesia akan menemui kehancurannya.
“Itu aturan yang fatal menurut saya. Kita tidak akan bisa bersaing dengan cara kementerian mengelola perguruan tinggi seperti sekarang. Perguruan tinggi menjadi balai latihan kerja. Itu tidak merupakan spirit dari perguruan tinggi,” tandasnya. (Dis/Z-7)
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Di tingkat nasional, Unika Atma Jaya menempati peringkat #4 PTS terbaik se-Indonesia dan peringkat #22 dari seluruh Perguruan Tinggi se-Indonesia.
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
Bagi mahasiswa internasional, memilih kampus tidak hanya soal kualitas akademik, tetapi juga kenyamanan tempat tinggal dan jaminan keamanan.
Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam penyelenggaraan Program Sarjana-Magister Terintegrasi (PSMT).
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved