Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan kampanye di tempat ibadah. Pihaknya menegaskan, larangan kampanye di tempat ibadah sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 280 ayat (1) huruf h menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana," ujar Lolly di Jakarta, Sabtu (25/3).
Baca juga: Bawaslu Persilakan Calon Pemimpin Gelar Buka Puasa Bersama
Adapun berdasarkan Pasal 521, sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Namun, Lolly menegaskan bahwa saat ini tahapan kampanye dalam rangka Pemilu 2024 belum dimulai. Adapun yang baru tercatat sebagai peserta Pemilu 2024 sejauh ini adalah partai politik. Sebab, pendaftaran perseorangan sebagai calon legislatif maupun eksekutif belum dibuka.
Baca juga: Jusuf Kalla Tegaskan Masjid bukan Tempat Kampanye
"Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan," sambungnya.
Selain sanksi pidana, UU tentang Pemilu juga mengancam hukuman berupa pembatalan nama calon anggota legislatif, dari tingkat DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota dan DPD, dari daftar calon tetap maupun sebagai calon terpilih.
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Jacky Manuputty menegaskan, pihaknya melarang penggunaan gereja sebagai tempat kampanye politik. Menurutnya, hal itu dapat memicu perpecahan jika di antara jemaat gereja ada yang maju dalam kontestasi Pemilu 2024.
Hal senada juga disampaikan Pengurus Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Emmanuel Josafat Tular. Menurutnya, tempat ibadah dalam ajaran Katolik adalah tempat suci dan sakral. Kendati demikian, pihaknya terbuka jika gereja dijadikan tempat pendidikan politik.
"Silakan gunakan fasilitas untuk pendidikan politik, untuk membagun sebuah kesadaran berpartisipasi dalam pemilu," pungkasnya. (Tri/Z-7)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved