Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan kampanye di tempat ibadah. Pihaknya menegaskan, larangan kampanye di tempat ibadah sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 280 ayat (1) huruf h menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana," ujar Lolly di Jakarta, Sabtu (25/3).
Baca juga: Bawaslu Persilakan Calon Pemimpin Gelar Buka Puasa Bersama
Adapun berdasarkan Pasal 521, sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Namun, Lolly menegaskan bahwa saat ini tahapan kampanye dalam rangka Pemilu 2024 belum dimulai. Adapun yang baru tercatat sebagai peserta Pemilu 2024 sejauh ini adalah partai politik. Sebab, pendaftaran perseorangan sebagai calon legislatif maupun eksekutif belum dibuka.
Baca juga: Jusuf Kalla Tegaskan Masjid bukan Tempat Kampanye
"Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan," sambungnya.
Selain sanksi pidana, UU tentang Pemilu juga mengancam hukuman berupa pembatalan nama calon anggota legislatif, dari tingkat DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota dan DPD, dari daftar calon tetap maupun sebagai calon terpilih.
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Jacky Manuputty menegaskan, pihaknya melarang penggunaan gereja sebagai tempat kampanye politik. Menurutnya, hal itu dapat memicu perpecahan jika di antara jemaat gereja ada yang maju dalam kontestasi Pemilu 2024.
Hal senada juga disampaikan Pengurus Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Emmanuel Josafat Tular. Menurutnya, tempat ibadah dalam ajaran Katolik adalah tempat suci dan sakral. Kendati demikian, pihaknya terbuka jika gereja dijadikan tempat pendidikan politik.
"Silakan gunakan fasilitas untuk pendidikan politik, untuk membagun sebuah kesadaran berpartisipasi dalam pemilu," pungkasnya. (Tri/Z-7)
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved