Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PAKAR hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengemukakan bahwa Mahkamah Agung (MA) setengah hati dalam menangani kasus hakim pengadilan negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman, yang memakai narkoba di pengadilan.
Diketahui, Komisi Yudisial sudah menyurati MA agar menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memecat Danu Arman.
“Dari UU kepegawaian, hakim kan PNS juga, harus dipecat, ancamannya narkotika, karena Indonesia harus bebas narkotika,” tegas Hibnu kepada Media Indonesia, Kamis (23/3).
Baca juga : Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK Yakin Hasbi Hasan Terlibat
“Pemecatan ini untuk menjaga integritas, bagaimana penegak hukum itu tidak sehati, ini MA setengah hati, sehingga harus dipush untuk ke depan mencari pengadil-pengadil berintegritas,” tambahnya.
Menurutnya, MA tak perlu takut kekurangan hakim karena banyak calon hakim ndonesia yang berintegritas.
Baca juga : Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat
Hibnu mengemukakan agar MA jangan tanggung-tanggung untuk memecat Danu Arman lantaran yang bersangkutan penegak hukum pengguna narkoba.
“Jadi kalau dipecat banyak kok yang ngantri jadi pengadil, jangan khawatir hakim-hakim yang lain,” ucapnya.
“Segera di proses, jangan nunggu menjadi viral, jangan setengah hati,” tandasnya.
Terpisah, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto angkat bicara terkait kasus hakim PN Rangkasbitung, Danu Arman, yang ketahuan menggunakan narkoba.
“Prinsipnya bila hakim ditetapkan sebagai tersangka diikuti penangkapan dan penahanan itu diberhentikan sementara sampai ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap bila proses hukumnya berlanjut,” terang Suharto kepada Media Indonesia.
Suharto menyebut saat ini kasus tersebut masih menunggu keputusan terkait proses hukumnya akan dilanjut atau tidak.
“Besok (24/3), saya akan koordinasi dengan Bawas dan Ketua kamar Pengawasan terkait hal tersebut,” tandasnya. (Z-5)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean hendrerit vel magna euismod gravida. Donec ut laoreet dui, ac euismod sem.
api/compartmentLists/{$idCompartment}/{$perPage}/{$offset}api/compartmentLists/{$idCompartment}/{$perPage}/{$offset}
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved