Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMBERITAAN terkait harta tidak wajar yang dimiliki aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai kian marak. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pun mengemuka. Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rijadh Djatu Winardi mengatakan ada sejumlah modus tindak pencucian uang atau money laundering.
Tindak pencucian uang ialah tindakan menyembunyikan sumber uang atau kekayaan yang didapatkan secara ilegal. Dengan cara itu kekayaan yang didapatkan seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan legal.
"Umumnya pencucian uang dilakukan dalam tiga tahapan yakni placement, layering, dan integration," ungkap pria yang akrab disapa Riri itu, Jumat (10/3).
Baca juga: KPK Ogah Komentar Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun
Riri menyebut ada empat kemungkinan pelaku melakukan tindak pencucian uang. Pertama mereka yang melakukan tindak pidana, kemudian mencuci hasil tindak pidana tersebut. Tindak pidana tersebut sebagai tindak pidana asal dan mereka yang melakukan tindak pidana asal dengan mencuci uangnya sendiri.
Kedua, mereka yang melakukan tindak pidana asal, mencuci uangnya sendiri, dan mencuci hasil kejahatan lain. Ketiga, mereka yang menjalankan bisnis yang tidak melakukan tindak pidana asal, tetapi mencuci hasil kejahatan orang lain sebagai bagian dari bisnis mereka yang sah. Keempat, mereka yang mencuci hasil kejahatan orang lain sebagai satu-satunya kegiatan bisnis mereka.
Baca juga: Informasi Pemilikan Saham Pegawai Kemenkeu Belum Diterima
"Bentuk pencucian uang yang umum disebut smurfing atau structuring. Maksud smurfing atau structuring adalah tindakan pelaku kejahatan memecah sejumlah besar uang tunai menjadi beberapa simpanan kecil, seringkali menyebarkannya ke banyak akun berbeda untuk menghindari deteksi," katanya di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Riri mengungkapkan modus lain pencucian uang ada banyak, misalnya penggunaan perusahaan cangkang. Perusahaan cangkang adalah perusahaaan tanpa operasi aktif atau aset yang signifikan dan perusahaan ini digunakan untuk menyembunyikan dana hasil kejahatan.
"Modus lain adalah pencucian lewat perdagangan, pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, dan barang mewah hingga aset digital seperti mata uang kripto," ucapnya.
Sayangnya sampai saat ini belum ada pedoman besaran uang yang masuk tindak pencucian uang. Meski nominal yang masuk transaksi mencurigakan Rp500 juta.
Jumlah itu, kata Riri, hanya panduan bukan penentuan transaksi itu sebagai TPPU. Untuk dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan masih perlu diuji lagi, apakah benar sebagai transaksi yang berkaitan dengan tindakan pencucian uang.
Riri berpandangan pencucian uang tidak akan terjadi tanpa tindak kejahatan awal. Esensi dari pencucian uang selalu berkonotasi sebagai tindak kejahatan dan pencucian uang sebagai jalan suatu kejahatan persisten terus terjadi.
Diperlukan sistem pencegahan dengan memonitoring transaksi mencurigakan. Hal ini sudah dilakukan perbankan. Ada juga kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sayangnya, kata Riri, LHKPN baru sebatas mekanisme transparansi, belum menjadi mekanisme akuntabilitas dimana ada proses penilaian kebenaran laporan.
"Kita juga berharap profesi-profesi lain, seperti akuntan, notaris, advokat, dan lainnya memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi mencurigakan yang melibatkan klien-klien mereka. Sayangnya, ada juga profesi yang belum masuk yang sebenarnya berkewajiban melaporkan transaksi mencurigakan, salah satunya adalah konsultan pajak," terangnya.
Riri mengakui Indonesia sudah memiliki UU No 8 Tahun 2010 Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Surat Edaran OJK Nomor 32-SEOJK.03-2017 tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Perbankan,Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 100/PMK.04/2018 dan no 81/PMK.04/2021 tentang penanganan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Sesungguhnya sudah ada usaha untuk mempersempit kesempatan tindak pencucian uang. Sayangnya belum sempurna terutama di tahapan pelaksanaan," jelasnya.
Dalam pengawasan ini banyak yang bisa terlibat. Seperti PPATK, Bank Indonesia, OJK, KPK, dan masyarakat. Kementerian Keuangan, kata Riri, berperan lebih pada pengawasan.
"Pengawasan prioritas kepada mereka yang memiliki jumlah kekayaan besar dan ada kenaikan harta signifikan. Berikutnya dengan melihat modus pencucian uang yang diduga dilakukan dan jika didapati bukti maka bisa dilakukan perluasan peran reporting entity," imbuhnya. (Z-3)
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved