Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI menyatakan pembebasan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Merthens yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Egianus Kogoya terkendala masalah sinyal telekomunikasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan kendala utama yang menyebabkan komunikasi lamban berjalan adalah kondisi sinyal yang buruk.
"Memang yang menjadi kendala utama karena di daerah Lanny Jaya itu sinyal kan susah, jadi kalau mau berhubungan (komunikasi) harus mencari titik tertentu yang bisa menjangkau komunikasi," kata Dedi, Jumat (3/3).
Pembebasan Kapten Philips, ucap Dedi, saat ini masih menggunakan pendekatan soft approach walaupun terhitung telah disandera selama tiga minggu.
"Jadi itu, meskipun sudah tiga minggu (pilot Susi Air disandera) tapi upaya soft approach," imbuhnya.
"Artinya komunikasi antara pemerintah daerah dan KKB masih diutamakan dulu dan yang paling utama adalah keselamatan pilot menjadi faktor penentu," tuturnya.
Baca juga: Tokoh Agama Papua Dukung Pembebasan Pilot Susi Air
Dedi juga memastikan kondisi Kapten Philips dalam kondisi yang baik. Hal tersebut dapat dipastikan berdasarkan hasil komunikasi yang terus dilakukan dengan pihak KKB.
"Kondisi terakhir dalam minggu ini dari Pemda memastikan kondisi pilot dalam kondisi baik," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KKB pimpinan Egianus Kogoya membakar pesawat milik Susi Air yang dipiloti Philip Merthens yang membawa lima penumpang dari Timika, Selasa (7/2) pagi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan pihaknya terus mencari Captain Philips Max Marthin, pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru. Polri juga bekerja sama dengan TNI.
"Polri dan TNI serta stakeholders lain terus melakukan pencarian tersebut, masih dalam proses pencarian. Nanti kalau apakah itu sudah ditemukan, kita pasti sampaikan," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/2).(OL-5)
Hadi hanya menyampaikan ia meminta arahan dan wejangan dari para tokoh agama untuk membebaskan pilot Phillips
Strategi pembebasan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mertens, dengan melibatkan dialog damai melalui tokoh agama di Kabupaten Nduga, Papua.
PP Muhammadiyah mendukung langkah Kemenko Polhukam yang akan melakukan pendekatan berbasis agama untuk membebaskan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Merthens
KAPOLDA Papua Irjen Mathius Fakhiri menegaskan upaya penyelamatan pilot Susi Air Philips Mertens terus dilakukan. Ikhtiar itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Sejumlah tokoh bangsa, agama, dan masyarakat sipil seruan pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera KKB selama setahun di Papua.
Dubes Selandia Baru mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang terus berupaya membebaskan Pilot Susi Air Philip Mark Merhtens yang disandera KKB.
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
Penembakan tersebut terjadi di Jalan Seradala, Kilometer 2, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Aparat gabungan TNI-Polri dan Satgas Operasi Damai Cartenz menembak mati Basoka Lawiya, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Paniai Timur
KOMANDAN kelompok kriminal bersenjata (KKB Papua) wilayah Dokoge-Paniai atas nama Peni Pekei alias Petrus Pekei ditangkap.
TNI membeberkan tiga kerawanan yang mengancam pelaksanaan Pilkada 2024. Tiga kerawanan itu ialah kelompok kriminal bersenjata, eks kombatan Aceh, dan bencana alam.
Polri menegaskan tetap memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap komplotan kriminal di Papua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved