Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KELUARGA berharap Arif Rachman Arifin bisa kembali menjadi anggota kepolisian. Diketahui, Arif dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ayahanda Arif, Muhamad Arifin Rohim, yang ikut hadir dalam persidangan pun memanjatkan puji syukur kepada Tuhan, atas vonis yang dilayangkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
"Sebagai orang Muslim, sesuai dengan keyakinan saya, adalah perintah dari Allah SWT untuk sampaikan rasa syukur. Atas vonis yang telah diberikan oleh hakim, yang telah diputuskan," tuturnya setelah persidangan, Kamis (23/2).
Menurutnya, rasa syukur juga merupakan bentuk penerimaan atas vonis yang dijatuhkan kepada anaknya. Dia pun berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menerima kembali anaknya sebagai anggota Polri.
"Saya adalah purnawirawan Polri. Tentu saya senang sekali, apabila anak saya bisa kembali menjadi polisi," kata Muhamad dengan menangis.
Baca juga: Hakim Sebut Arif Dapat Menolak Perintah Ferdy Sambo
"Saya mohon pada Kapolri bisa menerima kembali putra sayam untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," imbuhnya.
Diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta kepada terdakwa Arif Rachman Arifin.
“Menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di ruang persidangan..
Arif telah melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(OL-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
PENGADILAN Tinggi PT DKI Jakarta telah menolak permohonan banding terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved