Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali menegaskan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal indikasi transaksi dalam jumlah besar untuk kegiatan pemilu lebih tepat diserahkan ke aparat penegak hukum pemilu, yakni Bawaslu. Hal itu disampaikannya saat ditemui setelah acara pelantikan Sekretaris Jenderal Bawaslu di Jakarta, Jumat (17/2).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta PPATK untuk menyerahkan laporan dugaan penggunanaan dana ilegal terkait kepentingan kampanye pemilu ke aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi dan jaksa.
Baca juga: Koalisi Belum Permanen, Masing-masing Poros Sekedar Tes Ombak
"Masalahnya dana kampanye itu (baru dapat ditindak) di masa tahapan kampanye. Kita lagi koordinasi dengan PPATK, seharusnya PPATK juga bisa menyambungkannya dengan polisi dan kejaksaan," kata Bagja.
Menurut Bagja, pihaknya tidak dapat menindak pelanggaran dugaan penggunaan dana kampanye saat ini mengingat masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Kendati demikian, jika aparat penegak hukum menemukan indikasi penggunaan dana ilegal untuk tujuan kampanye, Bagja membuka kemungkinan bagi Bawaslu untuk menindaklanjutinya.
"Tapi (kalau) itu untuk tujuan kampanye, bisa. Kita akan lihat lagi nanti dari polisi dan jaksa," tandasnya.
Terpisah, anggota Bawaslu Puadi mengatakan jajarannya hanya berwenang untuk mengawasi keuangan partai politik yang berkaitan dengan dana kampanye. Nantinya, dana tersebut akan diaudit dari akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.
Menurutnya, tugas Bawaslu dalam pengawasan dana kampanye akan sangat baik jika didukung oleh kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan teknologi yang dimiliki PPATK dalam rangka pengumpulan informasi, data, dan bukti.
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah melakukan riset dan bekerja sama dengan KPU maupun Bawaslu. Hasilnya, ditemukan potensi penggunaan dana ilegal untuk pendanaan pemilu. Bahkan, PPATK juga menemukan korelasi tersebut berdasarkan hasil penyidikan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (OL-6)
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan pemerintah tidak takut pada sosok berinisial T yang diduga menjadi pengendali judi online.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, meminta kepada DPR untuk memberikan kewenangan investigasi judi online kepada PPATK.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved