Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERHASILAN Pemerintah dan DPR menyusun dan mengundangkan KUHP baru merupakan prestasi yang layak dicatat dengan tinta emas dalam sejarah perjalanan Bangsa. Betapa tidak, selama ini, Indonesia masih menjalankan KUHP warisan kolonial Belanda yang secara filosofis tentu berbeda dengan nilai dan kepribadian Indonesia sebagai bangsa merdeka. KUHP baru diundangkan pada 2 Januari lalu sebagai UU Nomor 1/2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menurut Plt. Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dr Dhana Putra Bc Ip SH Msi, salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitikberat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.
"Dari segi jenis pidana, ada dua hal yang terbaru, yakni kerja sosial dan pengawasan. Pidana mati bukan lagi pidana pokok. Sementara, dari segi tujuan pidana pun sebenarnya KUHP lama tidak memiliki tujuan, pokoknya ada retributif dari setiap tindak pidana. Akibatnya, lapas over kapasitas. Dengan KUHP baru ini banyak hal yang bisa kita tempatkan sebagai restoratif justice," papar Dhana yang hadir sebagai pembicara dalam acara Sosialisasi KUHP di Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1/2023).
"Sehingga, terkait tindak pidana yang sifatnya ringan tidak perlu yang namanya masuk penjara. Sebetulnya banyak sekali pembaharuan hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru ini," tambahnya.
Sementara itu, menurut Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof Dr Marcus Priyo Gunarto SH M Hum, soal sempat munculnya pro kontra dalam proses penyusunan KUHP baru ini, merupakan hal yang lumrah. Perbedaan pendapat memang selalu ada dalam proses demokrasi, selama dilakukan dalam koridor konstitusional yang justru berakibat baik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Soal reaksi dari sebagian masyarakat yang kontra terhadap KUHP baru, itu adalah hal yang biasa dan sangat wajar. KUHP baru ini merupakan residu dari berbagai kepentingan yang bisa dikompromikan. Pastinya ada pihak yang setuju dan tidak, tapi kita ambil jalan tengahnya, menggunakan prinsip keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat dan individu," ucap Prof Marcus.
Lebih jauh Prof Marcus menjelaskan, implementasi KUHP nasional yang menganut asas keseimbangan ini akan menjadi perwujudan nilai ke-Indonesia-an dalam penegakan hukum. "Prinsip dasar yang kita gunakan, hukum pidana tidak boleh menitikberatkan pada salah satu kepentingan saja. Misalnya, tidak menitikberatkan pada kepentingan negara saja karena bisa menjadi alat kekuasaan. Hukum pidana juga tidak boleh menitikberatkan pada kepentingan masyarakat saja, agar mencegah hak-hak privat yang nantinya dikriminalisasi. Juga tidak boleh menitikberatkan pada individu dengan dalih hak asasi, karena dikhawatirkan masyarakat kita akan mengarah kepada masyarakat liberal, sedangkan masyarakat kita kan monodualis yang menyeimbangkan kepentingan individu dan umum," lanjutnya.
Pembicara lain dalam acara sosialisasi KUHP ini adalah pengajar senior Fakultas Hukum UI, Dr Surastini Fitriasih SH MH, menggarisbawahi pentingnya upaya sosialisasi KUHP baru ini. Sebab, menurutnya, penolakan sementara orang terhadap KUHP saat ini cenderung karena kekhawatiran yang berlebihan karena kurangnya pemahaman.
"Seperti undang-undang pada umumnya, pasti ini mengikat terhadap masyarakat. Memang ada rumusan-rumusan tindak pidana yang baru. Tapi sebetulnya ini tindak pidana yang lama, hanya saja perlu disosialisasikan karena ada penolakan-penolakan, seolah-olah ini sesuatu yang baru dan dikesankan bahwa KUHP ini over-kriminalisasi," kata Surastini.
"Sebetulnya kan KUHP ini juga hasil rekodifikasi berbagai pidana yang sudah ada di dalam KUHP terdahulu, di samping juga ada tindak pidana yang sudah tidak relevan lagi itu sudah dihapuskan," ujarnya.
Surastini berharap dengan kehadiran KUHP baru ini, masyarakat akan lebih mendapatkan kepastian hukum yang lebih adil, yang dihasilkan oleh KUHP produk bangsa. "Harapannya tentu saja ke depannya kepastian hukum dan keadilan akan terwujud karena yang menjadi pegangan saat ini adalah KUHP nasional produk bangsa sendiri," pungkasnya. (RO/OL-13)
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Penggunaan gawai justru memutus kebutuhan stimulasi tersebut karena sifatnya yang searah. Anak cenderung hanya menjadi peniru pasif tanpa memahami makna di balik kata-kata yang didengar.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Permenkum 49/2025 diterbitkan untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi BO, serta tata kelola perseroan melalui SABH.
Proyek tersebut tidak hanya didukung secara administratif, tetapi juga diawasi ketat untuk memastikan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga lokal tetap menjadi prioritas utama.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan kolaborasi multisektor merupakan fondasi utama bagi penguatan ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Indonesia.
Pemprov DKI disarankan agar menyiapkan alternatif hunian bagi warga yang akan direlokasi, misalnya melalui penyediaan rumah susun (rusun) atau bantuan pembelian lahan baru.
UniRanks merilis daftar 15 universitas terbaik di Indonesia 2026. UI memimpin di posisi pertama, disusul UGM dan Unair. Cek daftar lengkapnya di sini.
Akademisi UGM Ahmad Athoillah menekankan revitalisasi cagar budaya seperti keraton harus mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat.
Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) pertimbangkan langkah hukum usai dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam ceramahnya di Masjid UGM.
Pakar UGM menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas berdampak positif pada kemampuan literasi dan prestasi akademik.
Penelitian kolaboratif antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) membuktikan ekstrak daun kenanga memiliki aktivitas antidiabetes dan antioksidan.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved