Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIDAK terjadi tindak pidana suap dan tidak ada kerugian negara menjadi poin penting dalam pembelaan (pledoi) disampaikan Penasehat Hukum terdakwa dalam perkara suap izin pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.
Dalam sidang lanjutan yang menggagendakan pembacaan pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (25/1), penasihan hukum terdakwa, Abdul Qodir menyebut berdasarkan fakta persidangan sebelumnya bahwa tidak ada kerugian negara dan tidak terjadi suap atau gratifikasi dalam perkara ini. "Tidak sepeserpun ada kerugian negara dan tidak ada suap atau menerima hadiah," tegas Abdul Qodir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terdakwa perkara suap izin pertambangan dengan hukuman 10 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp700 juta subsider 8 bulan penjara. Selain itu Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp118,7 miliar.
Banyak kalangan menilai tuntutan JPU ini sangat berlebihan dan terkesan dipaksakan. Bahkan perkara ini juga dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mantan Bendahara Umum PBNU tersebut. "Banyak kalangan menilai Mardani adalah korban kriminalisasi," ungkap Sekretaris PWNU Kalsel, Berry Nahdian Furqon.
Terkait persoalan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP), terbitnya izin tersebut sedianya telah melalui kajian di tingkat daerah hingga pusat. Bahkan IUP yang dikeluarkan telah mendapat stempel clear and clean dari Kementerian ESDM.
Berry melihat kasus ini teramat dipaksakan. Selain bermodal kesaksian orang yang sudah meninggal dunia, peristiwa yang dipermasalahkan KPK terjadi pada 2011 silam. Mardani sendiri membantah telah menerima dana sebanyak Rp118 miliar.
"Tuntutan terhadap Mardani H Maming ini sangat dipaksakan. Begitu cepat KPK menetapkan sebagai tersangka dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya," tutup Berry.
Pantauan Media, selain menyidangkan perkara Mardani H Maming, Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga menyidangkan Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang kembali menyeret Abdul Latif ke persidangan ini merupakan pengembangan kasus korupsi terdahulu, yakni dugaan gratifikasi pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai. (N-2)
'DI dunia tipu-tipu Kamu tempat aku bertumpu Baik, jahat, abu-abu Tapi warnamu putih untukku' (Yura Yunita, Dunia Tipu-Tipu)
SIKAP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut burona Harun Masiku berpotensi ditangkap dalam waktu seminggu ke depan dinilai tidak lazim.
PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
KPK bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy masih diusut.
Pertimbangan hakim dalam memutus vonis tersebut tidak peka terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan koruptor dihukum berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved