Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENONAKTIFAN jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumsel yang hanya menuntut pelaku pemerkosaan seorang pelajar selama 7 bulan penjara dinilai tidak cukup. Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Febrian menyebut, mereka wajar dijatuhkan hukuman berupa pemberhentian.
Menurutnya, institusi kejaksaan harus membayar mahal sudut pandang para jaksa penuntut umum (JPU) dan pejabat struktural di Kejari Lahat. Sebab, tindakan menuntut rendah pelaku, yakni OH, 17, dan AL, 17, telah mencederai rasa keadilan masyarakat. "Nonaktif saja bukan sanksi yang berat, malahan wajar diberikan hukuman pemberhentian," kata Febrian kepada Media Indonesia, Rabu (11/1).
Diketahui, Pengadilan Negeri Lahat akhirnya memvonis OH dan AL pidana penjara 10 bulan. Meski lebih tinggi dari tuntutan, JPU akhirnya mengajukan banding setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan eksaminasi.
Meski diperbolehkan secara hukum, banding itu seyogyanya tidak mesti terjadi jika di pengadilan tingkat pertama JPU mengajukan tuntutan yang tinggi. Di tingkat banding nanti, Febrian menyebut JPU harus menyalahkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dalam konstruksi hukum normal dianggap rendah.
Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho menyebut, pada dasarnya JPU mengharapkan rasa empati hakim tingkat banding saat mengajukan banding. Sebab secara normatif, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ia berharap, nantinya majelis hakim di Pengadilan Tinggi memutus pidana sebagaimana dakwaan terhadap pelaku pada Pasal 81 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak, yakni minimal 3 tahun dan maksima 15 tahun penjara. "Diharapkan karena ini kejahatan luar biasa, hakim akan berpikir progresif untuk menjatuhkan pidana maksimal seperti yang dirumuskan," tandas Hibnu. (OL-15)
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (2008-2018) meninggal dunia di Jakarta. Simak perjalanan dan warisan pembangunannya bagi Bumi Sriwijaya.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim hujan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) masih akan berlangsung hingga akhir April atau awal Mei 2026.
P1 (Penumbra mulai) gerhana bulan total di Sumsel akan terjadi pukul 22.26 wib, Minggu malam.
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved