Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENONAKTIFAN jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumsel yang hanya menuntut pelaku pemerkosaan seorang pelajar selama 7 bulan penjara dinilai tidak cukup. Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Febrian menyebut, mereka wajar dijatuhkan hukuman berupa pemberhentian.
Menurutnya, institusi kejaksaan harus membayar mahal sudut pandang para jaksa penuntut umum (JPU) dan pejabat struktural di Kejari Lahat. Sebab, tindakan menuntut rendah pelaku, yakni OH, 17, dan AL, 17, telah mencederai rasa keadilan masyarakat. "Nonaktif saja bukan sanksi yang berat, malahan wajar diberikan hukuman pemberhentian," kata Febrian kepada Media Indonesia, Rabu (11/1).
Diketahui, Pengadilan Negeri Lahat akhirnya memvonis OH dan AL pidana penjara 10 bulan. Meski lebih tinggi dari tuntutan, JPU akhirnya mengajukan banding setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan eksaminasi.
Meski diperbolehkan secara hukum, banding itu seyogyanya tidak mesti terjadi jika di pengadilan tingkat pertama JPU mengajukan tuntutan yang tinggi. Di tingkat banding nanti, Febrian menyebut JPU harus menyalahkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dalam konstruksi hukum normal dianggap rendah.
Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho menyebut, pada dasarnya JPU mengharapkan rasa empati hakim tingkat banding saat mengajukan banding. Sebab secara normatif, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ia berharap, nantinya majelis hakim di Pengadilan Tinggi memutus pidana sebagaimana dakwaan terhadap pelaku pada Pasal 81 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak, yakni minimal 3 tahun dan maksima 15 tahun penjara. "Diharapkan karena ini kejahatan luar biasa, hakim akan berpikir progresif untuk menjatuhkan pidana maksimal seperti yang dirumuskan," tandas Hibnu. (OL-15)
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved