Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengirimkan petugas untuk melakukan investigasi terkait pembentangan bendera Partai Ummat di dalam area masjid.
Adapun peristiwa pembentangan bendera tersebut dilakukan oleh Partai Ummat di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat. "Kita melakukan investigasi di Cirebon, adanya pembentangan bendera partai di dalam masjid,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Minggu (8/1).
Pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut, karena terjadi di tempat ibadah. Menurut Bagja, tempat ibadah, seperti masjid, gereja, vihara, hingga pura merupakan milik bersama dan bukan milik partai politik tertentu.
Baca juga: Wapres Tegaskan Pengibaran Bendera Partai di Masjid Langgar Aturan dan Ancam Keutuhan Jamaah
“Bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan,” pungkasnya.
Bagja menyebut Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Bahkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gerka-Gereja di Indonesia (PGI), hingga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
“Pencegahannya tentu ada imbauan kepada seluruh peserta pemilu. Intinya, penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi, tentu tidak diperkenankan,” tutur Bagja.
Baca juga: Gerindra Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
“Kami juga telah menegur beberapa kali. Ada satu sampai dua kali teman-teman yang menggunakan tempat ibadah,” imbuhnya
Adapun foto bendera Partai Ummat membentang di dalam masjid bersama sejumlah orang tersebar di jejaring media sosial. Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyebut Ketua DPD Kota Cirebon telah mengklarifikasi hal itu dengan Bawaslu Kota Cirebon.
"Ketua DPD Kota Cirebon sudah mengklarifikasi hal tersebut ke Bawaslu Kota Cirebon. Tidak ada aktivitas kampanye di dalam masjid. Menurut laporan Ketua DPD Kota Cirebon, Bawaslu bisa memahaminya," jelas Nazaruddin.(OL-11)
Peneliti Perludem, Haykal mengatakan bahwa aturan ini penting agar sistem kepartaian tidak terjebak dalam pola kartel.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyoroti mahalnya ongkos politik Pemilu. Ongkos politik tak hanya dari segi penyelenggaraan, tetapi juga peserta Pemilu
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang oknum kepala desa di Tojo Unauna sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
PDIP masih teratasi (12,89%), diikuti Demokrat (12,04%), Gerindra (10,74%), Golkar (10,19%) dan NasDem (7,86%)
Selain itu, dalam sejumlah kesempatan, Jokowi memberikan sinyal kepada loyalisnya memilih PSI
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved