Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengirimkan petugas untuk melakukan investigasi terkait pembentangan bendera Partai Ummat di dalam area masjid.
Adapun peristiwa pembentangan bendera tersebut dilakukan oleh Partai Ummat di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat. "Kita melakukan investigasi di Cirebon, adanya pembentangan bendera partai di dalam masjid,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Minggu (8/1).
Pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut, karena terjadi di tempat ibadah. Menurut Bagja, tempat ibadah, seperti masjid, gereja, vihara, hingga pura merupakan milik bersama dan bukan milik partai politik tertentu.
Baca juga: Wapres Tegaskan Pengibaran Bendera Partai di Masjid Langgar Aturan dan Ancam Keutuhan Jamaah
“Bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan,” pungkasnya.
Bagja menyebut Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Bahkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gerka-Gereja di Indonesia (PGI), hingga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
“Pencegahannya tentu ada imbauan kepada seluruh peserta pemilu. Intinya, penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi, tentu tidak diperkenankan,” tutur Bagja.
Baca juga: Gerindra Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
“Kami juga telah menegur beberapa kali. Ada satu sampai dua kali teman-teman yang menggunakan tempat ibadah,” imbuhnya
Adapun foto bendera Partai Ummat membentang di dalam masjid bersama sejumlah orang tersebar di jejaring media sosial. Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyebut Ketua DPD Kota Cirebon telah mengklarifikasi hal itu dengan Bawaslu Kota Cirebon.
"Ketua DPD Kota Cirebon sudah mengklarifikasi hal tersebut ke Bawaslu Kota Cirebon. Tidak ada aktivitas kampanye di dalam masjid. Menurut laporan Ketua DPD Kota Cirebon, Bawaslu bisa memahaminya," jelas Nazaruddin.(OL-11)
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang oknum kepala desa di Tojo Unauna sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
PDIP masih teratasi (12,89%), diikuti Demokrat (12,04%), Gerindra (10,74%), Golkar (10,19%) dan NasDem (7,86%)
Di sisi lain, ia mengaku tak mengetahui apakah Jokowi akan mengajukan cuti untuk kampanye
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan tugasnya dengan transparan, profesional dan bebas dari intervensi siapapun.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved