Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berharap KPU RI tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum. Hal itu diungkapkan Hasyim saat deklarasi kerja sama dengan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Masyarakat Ilmu Pemerintah Indonesia (MIPI) dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (JAPHTN-HAN) di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).
Hasyim menjelaskan kerja-kerja KPU harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Pada sisi ini lah di UU pemilu selalu memposisikan KPU sebagai Ter. Kalau ada orang komplen partai tidak lolos, disediakan saluran gugatan ke Bawaslu. Dalam hal ini KPU sebagai terlapor," kata Hasyim, Kamis (29/12).
Hasyim menerangkan KPU selalu berposisi sebagai terlapor. Contohnya, setelah penetapan partai peserta pemilu, parpol yang tak puas bisa lapor ke Bawaslu.
"Lalu di bagian akhir hasil pemilu, orang komplain ke MK, KPU termohon juga. Kemudian kalau gugatan tidak puas di Bawaslu bisa ke PTUN sampai MA, KPU juga sebagai tergugat," ungkap Hasyim.
"Nauzubillahiminzalik semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum. Kalau ada yang dianggap perilakunya agak miring-miring lalu diadukan ke DKPP menjadi teradu," tuturnya.
Hasyim pun mengaku di antara Komisioner ada yang sudah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Termasuk dirinya yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni Moein 'wanita emas'.
"Di antara kita sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya. Nah ini kan asas akuntabilitas di situ, hal-hal yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan lewat saluran-saluran itu," paparnya.
Baca juga: KPU 'Ngide', Pemilu Legislatif Kembali Proporsional Tertutup
Hasyim pun meminta kepada jajarannya agar jangan pernah berkecil hati dan jangan pernah mengeluh kalau dilaporkan ke Bawaslu atau diadukan ke DKPP.
"Karena kontruksi UUnya memang demikian. Sehingga ketika ada anggota KPU yang mengeluh sering kita tegur kita ajukan pertanyaan, 'siapa suruh dafrar jadi anggota KPU?'," tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyebut sudah seharusnya KPU diberi kesempatan klarifikasi sepanjang tak melakukan pelanggaran hukum.
"Sistem peradilan kita memberi kesempatan untuk membela dengan pembuktian," ujar Kaka kepada Media Indonesia, Kamis (28/12).
Terkait tahapan pemilu, kata Kaka, yang penting KPU sudah sesuai dengan Peraturan dan UU dan mekanismenya sebagai lex spesialis.
Untuk kasus lain, Kaka menilai justru yang menuduh KPU yang harus membuktikan dalilnya.
"Semua tentu sesuai mekanisme hukum yang ada. Tapi kalau saya perhatikan konteks ketua KPU adalah soal penggunaan anggaran pemilu. Jadi lebih pada ketaatan pada aturan penggunaan anggaran," ucapnya.
Terpisah, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengemukakan harapan Ketua KPU RI bisa tercermin dari sikap dan tindakan dari komisioner KPU di dalam menjalankan tahapan.
Artinya, Fadli menjelaskan kinerjanya KPU terlebih dahulu yang diperbaiki, karena hasilnya nanti akan mengikuti.
Di sisi lain, Fadli menilai kinerja Bawaslu RI sangat mengecewakan. Menurutnya, dampak dan keberadaan lembaga Bawaslu khususnya tak dirasakan dalam merespons dugaan pelanggaran tahapan pemilu.
"Lambat. Tak responsif. Padahal Bawaslu itu tidak perlu menunggu laporan. Mereka punya fungsi pengawasan dan temuan laporan," tegas Fadli.(OL-5)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved