Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berharap KPU RI tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum. Hal itu diungkapkan Hasyim saat deklarasi kerja sama dengan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Masyarakat Ilmu Pemerintah Indonesia (MIPI) dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (JAPHTN-HAN) di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).
Hasyim menjelaskan kerja-kerja KPU harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Pada sisi ini lah di UU pemilu selalu memposisikan KPU sebagai Ter. Kalau ada orang komplen partai tidak lolos, disediakan saluran gugatan ke Bawaslu. Dalam hal ini KPU sebagai terlapor," kata Hasyim, Kamis (29/12).
Hasyim menerangkan KPU selalu berposisi sebagai terlapor. Contohnya, setelah penetapan partai peserta pemilu, parpol yang tak puas bisa lapor ke Bawaslu.
"Lalu di bagian akhir hasil pemilu, orang komplain ke MK, KPU termohon juga. Kemudian kalau gugatan tidak puas di Bawaslu bisa ke PTUN sampai MA, KPU juga sebagai tergugat," ungkap Hasyim.
"Nauzubillahiminzalik semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum. Kalau ada yang dianggap perilakunya agak miring-miring lalu diadukan ke DKPP menjadi teradu," tuturnya.
Hasyim pun mengaku di antara Komisioner ada yang sudah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Termasuk dirinya yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni Moein 'wanita emas'.
"Di antara kita sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya. Nah ini kan asas akuntabilitas di situ, hal-hal yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan lewat saluran-saluran itu," paparnya.
Baca juga: KPU 'Ngide', Pemilu Legislatif Kembali Proporsional Tertutup
Hasyim pun meminta kepada jajarannya agar jangan pernah berkecil hati dan jangan pernah mengeluh kalau dilaporkan ke Bawaslu atau diadukan ke DKPP.
"Karena kontruksi UUnya memang demikian. Sehingga ketika ada anggota KPU yang mengeluh sering kita tegur kita ajukan pertanyaan, 'siapa suruh dafrar jadi anggota KPU?'," tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyebut sudah seharusnya KPU diberi kesempatan klarifikasi sepanjang tak melakukan pelanggaran hukum.
"Sistem peradilan kita memberi kesempatan untuk membela dengan pembuktian," ujar Kaka kepada Media Indonesia, Kamis (28/12).
Terkait tahapan pemilu, kata Kaka, yang penting KPU sudah sesuai dengan Peraturan dan UU dan mekanismenya sebagai lex spesialis.
Untuk kasus lain, Kaka menilai justru yang menuduh KPU yang harus membuktikan dalilnya.
"Semua tentu sesuai mekanisme hukum yang ada. Tapi kalau saya perhatikan konteks ketua KPU adalah soal penggunaan anggaran pemilu. Jadi lebih pada ketaatan pada aturan penggunaan anggaran," ucapnya.
Terpisah, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengemukakan harapan Ketua KPU RI bisa tercermin dari sikap dan tindakan dari komisioner KPU di dalam menjalankan tahapan.
Artinya, Fadli menjelaskan kinerjanya KPU terlebih dahulu yang diperbaiki, karena hasilnya nanti akan mengikuti.
Di sisi lain, Fadli menilai kinerja Bawaslu RI sangat mengecewakan. Menurutnya, dampak dan keberadaan lembaga Bawaslu khususnya tak dirasakan dalam merespons dugaan pelanggaran tahapan pemilu.
"Lambat. Tak responsif. Padahal Bawaslu itu tidak perlu menunggu laporan. Mereka punya fungsi pengawasan dan temuan laporan," tegas Fadli.(OL-5)
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved