Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BEBERAPA waktu terakhir ini media sosial diramaikan viralnya tagar #kriminalisasihanifahhusein. Tagar ini sebagai bentum protes netizen atas penanganan kasus Hanifah Husein yang saat ini tengah ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan perlindungan terhadap Hanifah.
"Saya meminta Kabareskrim memberikan atensi untuk bisa memberikan perlindungan kepada ibu Hanifah, istri almarhum Ferry Mursyidan Baldan. Ia korban dari satu dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan," kata Sugeng lewat keterangannya, Jumat (16/12).
Polri, sambung Sugeng, bisa menerapkan sistem restorative justice kepada Hanifah Husein. "Semestinya, kepadanya diterapkan suatu restorative justice, bukan kemudian semakin dizolimi karena ketidaktahuan di dalam proses hukum. Kapolri harus turun tangan," tambahnya.
Berdasarkan penjelasan yang diterima oleh IPW, Sugeng mengatakan bahwa terdapat pihak-pihak yang menekan Hanifah Husein menggunakan instrumen kepolisian.
"Dari penjelasan yang diterima IPW, terdapat orang-orang yang memiliki koneksi dengan pihak-pihak tertentu. Yang kemudian menekan Ibu Hanifah dengan menggunakan kepolisian sebagai instrumen untuk menjadikan ia tersangka," tandasnya.
IPW pun mengaku turut prihatin dengan kasus yang menimpa Hanifah Husein. Karena setelah pihaknya melakukan pendalaman, Sugeng mengatakan bahwa istri almarhum mantan Menteri ATR/BPN itu menjadi korban kriminalisasi.
"Dari perkara yang didalami IPW, terlihat bahwaHanifah menjadi korban dari satu ruwetnya proses penanganan perkara di reserse. Ibu Hanifah sebagai pembeli saham memang terlihat tidak cermat memilih pihak yang akan menjadi objek investasinya, akan tetapi ia telah mengembalikan saham tersebut. Faktanya lahan tambangnya saat ini sudah tidak dalam penguasaannya," kata dia.
Sementara itu, konsultan bisnis digital dan metaverse Tuhu Nugraha menilai viralnya kasus tersebut bisa menjadi masukkan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa mendalami perkara yang sebenarnya.
Karena menurutnya media sosial saat ini memang menjadi alat kontrol baru, seperti halnya media dan jurnalis. Sehingga, Tuhu mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Sigit perlu menindak serius, apalagi ketika kasusnya viral.
"Tapi juga mesti digunakan secara bijak, karena sering kali tidak bener-bener paham isunya lalu terbawa arus dan emosi sehingga terseret kasus hukum," ujarnya. (OL-8)
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
Bareskrim Polri tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah artis.
Peran masyarakat juga penting dalam pemberantasan perjudian daring.
Selama ketiga situs itu beroperasi, Polri menemukan perputaran uang mencapai triliun rupiah.
Bahkan diketahui ada 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun yang main judi online.
IPW mendorong agar kepolisian untuk mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan Vin Cirebon dengan mencari pelaku sebenarnya.
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PENGUNTITAN Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang membuat hubungan dua institusi Kejaksaan Agung dan Polri memanas harus segera diredakan. Keduanya harus mengklarifikasi dan terbuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan tindak lanjut aduan soal dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret mantan calon presiden Ganjar Pranowo.
LAPORAN yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik
KPK dinilai layak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved