Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus asusila, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (Surabaya) yang menghukumnya pidana penjara tujuh tahun. Pihak Bechi meyakini kasus tersebut hanya fiksi semata.
"Di sidang, baik saksi fakta maupun alat bukti membuktikan jika kasusnya fiksi dan fiktif, baik tempus delicti maupun locus delicti-nya," kata kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika, saat dikonfirmasi Media Indonesia, Rabu (23/11).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, banding Bechi tercatat diajukan pada Senin (21/11) lalu. Pasek menegaskan kliennya tidak terbukti melakukan pemerkosaan sebagaimana dasar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihaknya juga meyakini Bechi tidak terbukti melakukan pidana dengan menyerang kehormatan kesusilaan korban sebagaimana Pasal 289 yang dijadikan majelis hakim memutus perkara. Sebab, banyak fakta sidang yang sudah terkonfirmasi oleh saksi justru dihilangkan dan diabaikan.
"Dan malah saksi testimonium da auditu (hasil mendengar dari orang lain) yang dikumpulkan dijadikan dasar pengambilan putusan," ujar Pasek.
"Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya, maka klien kami banding," tukasnya.
Baca juga: KY Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Hakim yang Mengadili Mas Bechi
Terpisah, Ana Abdillah selaku pendamping sekaligus pengacara korban mendorong JPU mengajukan banding juga. Ia menyebut hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bechi, "Jauh sekali dari rasa keadilan bagi korban".
Selain proses hukum yang dialami korban sudah bergulir selama tiga tahun sampai ke persidangan, majelis hakim menyatakan tindak pidana yang dilakukan Bechi bukan pemerkosaan sebagaimana Pasal 285 KUHP.
"Tapi majelis hakim memutusnya dengan Pasal 289 (KUHP) yang menurut kami sangat tidak mengakomodir adanya unsur relasi kuasa. Ketimpangan relasi kuasa itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan," kata Ana.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Bechi dihukum pidana penjara selama 16 tahun.(OL-5)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved