Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Agung (MA) mengeklaim pihaknya telah mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti kasus suap perkara yang menyeret dua nama hakim agung. Reformasi peradilan juga tengah dilakukan MA.
"Dua hakim agung yang ditetapkan KPK sebagai tersangka merupakan peristiwa hukum dan etika yang sudah ada mekanisme penanganannya. Dengan kejadian ini MA sudah mengambil langkah-langkah konkret guna menyikapi peristiwa tersebut, " terang Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro yang juga merupakan Juru Bicara MA ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (16/11).
Reformasi MA, imbuh Andi, selama ini sudah berjalan dan terus dilaksanakan dalam mewujudkan visi dan misi MA sesuai amanat yang yang tertuang dalam Cetak Biru MA. Terhadap kasus suap yang menjerat hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati, hakim tersebut, ujar Andi, telah dinonaktifkan termasuk aparat dan pegawai yang terlibat.
Di samping itu, sambungnya, MA melakukan rotasi/mutasi, meningkatkan pengawasan, memperkuat fakta integritas, dan lain-lain. Namun, mengenai kasus suap perkara yang melibatkan hakim agung Gazalba Saleh, Andi menjelaskan hal itu akan dilakukan.
Pihaknya menyerahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Menurutnya, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagai syarat minimal untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Karena kasusnya sudah ditangani KPK tetapi belum diumumkan secara resmi dan KPK juga belum melakukan upaya paksa, MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mengambil sikap penonaktifan pada saatnya nanti," terang Andi.
Seperti diberitakan, KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap perkara di lingkungan MA. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Setelah itu, KPK menahan hakim agung Gazalba Saleh tetapi belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadapnya. (OL-14)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran soal Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang disebut meminta bawahannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
KY menetapkan 9 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan ke DPR RI.
KPK masih ngotot meminta penggantian hakim di persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh
KOMISI Yudisial (KY) tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa.
KPK belum mendapatkan jadwal persidangan lanjutan Hakim Agung Gazalba Saleh. Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan membatalkan putusan sela yang membebaskan Gazalba.
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved