Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya mengusut kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh GP Ansor DKI Jakarta terhadap pegiat media sosial Faizal Assegaf. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih mendalami laporan tersebut.
"Saat ini masih didalami penyidik. Nanti diagendakan pemeriksaan," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (10/11).
Ia mengatakan setelah itu pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor dan Faizal Assegaf sebagai terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, Zulpan tidak merinci kapan pihaknya bakal memeriksa para saksi tersebut.
"Nanti akan dipanggil pelapor dan terlapornya," kata Zulpan.
Sebelumnya, Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta sudah melaporkan Faisal Assegaf ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu sendiri sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Umum GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin mengatakan Faizal diduga mencuit ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. Dalam cuitannya Faizal menyebut Yahya membenci para habib.
Baca juga: Perpol Baru Larang Anggota Bawa Gas Air Mata ke Stadion Sepak Bola
"Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," kata Ainul di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
"Padahal kalau teman-teman lihat di PBNU para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," sambungnya.
Di sisi lain, Faizal Assegaf merespon laporan tersebut. Dia menilai langkah pelaporan ini sebagai bentuk pengalihan isu publik dari isu persidangan bendahara umum PBNU Mardani Maming.
"Laporan ini mungkin untuk mengalihkan sorotan publik karena persidangan Mardani Maming ini strategis. Menurut sumber-sumber di internal PBNU tidak akan mengungkap aliran dana haram itu ke pihak mana saja dan berapa jumlah yang masuk ke muktamar MU," kata Faizal.(Ant/OL-4)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved