Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GENERRAL Manager Business and Development PT Aneka Putra Santosa (APS), Rosmala diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang pihak pemberi kredit, yakni bank swasta inisial S. Proses hukum ini terjadi usai PT APS akhirnya tak mampu membayar pinjamannya, atau terjerat kredit macet.
Kuasa hukum Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dupliknya, menyebut tidak ada pernyataan dalam persidangan yang menyatakan bahwa kredit dari rekening Bank S dikirimkan kepada Rosmala, dan perempuan itu menggunakan uang kredit sebesar Rp200 miliar untuk kepentingan pribadi.
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai, jika jaksa mengakui bahwa Rosmala tak menerima secara langsung uang kredit dan menggunakannya, seharusnya tuntutan JPU pun berubah.
Diketahui, Rosmala dituntut jaksa pidana 13 tahun penjara terkait kasus ini.
"Awalnya dituduh (JPU) menerima, kemudian dianulir (JPU) adalah bukan dia (Rosmala) yang menerima. Nah di situ kan awalnya, kemana pun harusnya sudah berubah (tuntutannya). Ternyata tidak berubah," ujar Yenti, Minggu (6/11/2022).
Yenti sendiri merupakan pihak yang memberikan legal opinion atau pandangan hukum dalam perkara ini. Ia diminta oleh pihak Rosmala.
Menurut Yenti, selain logika, hukum tidak bebas dari nilai dari matematis atau matematika. Hal ini yang seharusnya dipraktikkan dalam peradilan Rosmala.
"Kalau tadinya orang (dituntut) 13 tahun karena ada ini (bukti), sekarang ininya berkurang masa tetap 13 tahun sih? Kan nggak masuk akal," kata doktor hukum bidang pencucian uang pertama ini.
Jaksa yang menganulir pernyataannya dengan menyatakan Rosmala bukan penerima kucuran kredit, kata Yenti merupakan sebuah kesalahan fatal. Sehingga sepatutnya tuntutan JPU pun harus berubah.
"Itu bukan kesalahan tulisan, bukan typo. Itu adalah error in persona. Itu yang menurut saya bisa langsung menggugurkan semuanya (dakwaan), karena itu sangat fatal sekali," kata Yenti.
"Orang dituduh karena berkaitan dengan TPPU dan sebagainya, diawali dengan dia menerima. Ternyata bukan dia menerima dan diakui (jaksa), ada orang lain," imbuhnya.
Yenti mengaku tak mengerti lagi alasan jaksa mengapa ingin sekali menghukum Rosmala, kendati dana kredit tak perempuan itu terima.
Terlebih, jika dibandingkan dengan kasus mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya dituntut 4 tahun dalam kasus yang juga ada TPPU-nya, tuntutan terhadap Rosmala terkesan mencederai rasa keadilan. Padahal, selaku penegak hukum, Pinangki sepatutnya dihukum lebih tinggi jika melanggar hukum, dibanding masyarakat biasa seperti Rosmala.
"Yang namanya hukum pidana itu lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah, kalau tidak yakin dan tidak kuat, daripada mempidana orang yang tidak bersalah. Itu asas yang harus dipegang betul-betul. Karena ini nasib orang. Pidana itu berkaitan dengan perampasan hak asasi, orang akan dipenjara," tandas Yenti. (OL-13)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Pencurian terjadi di restoran Aroem yang terletak di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (17/7) kemarin
KERAP dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek permukiman warga di kawasan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat.
Saat proses evakuasi, petugas sempat mengalami kendala karena ruangan lift berada di antara lantai lainnya sehingga sulit dijangkau.
SEEKOR ular jenis sanca kembang atau piton dengan panjang hampir empat meter ditangkap warga dalam rumah kosong terbengkalai. Tepatnya di Jalan Matraman Dalam III, Menteng, Jakarta Pusat.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved