Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DOSEN Fakultas Hukum Universitas Nasional Ismail Rumadan mengkritisi tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah ruangan dua hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Ismail, penggeledahan ruangan hakim agung yang dilakukan KPK dengan mengambil berkas putusan pengadilan dan dokumen yang berisi advisblaad adalah suatu tindakan yang sangat keliru.
"Sebab dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen rahasia negara yang tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang diduga," ujar Ismail lewat keterangannya, Sabtu (5/11).
Ia menambahkan, dokumen yang berisi Advisblaad merupakan pendapat hakim terhadap perkara yang diperiksanya dan bersifat rahasia.
"Tidak ada satupun aturan hukum yang membolehkan KPK memeriksa putusan hakim dan pendapat hakim yang tertuang dalam berita acara persidangan," tandasnya
Yang bisa mengoreksi putusan hakim atau pertimbangan, sambungnta hakim pada pengadilan yang lebih tinggi satu tingkat di atasnya saja.
Demikian juga dalam tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tersebut tidak mengantongi izin penggeledahan dari ketua pengadilan.
Menurutnya, tindakan penggeledahan ini terkesan melanggar Pasal 33 KUHAP.
"Harapannya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK ini tentunya tidak harus melanggar hukum juga. KPK seharusnya mematuhi juga aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," pungkasnya.
Penyidik KPK menggeledah ruangan hakim agung di Gedung MA, Selasa (1/11). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan 10 orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (Ant/OL-8)
KPK membantah klaim penyidiknya membawa senjata api saat menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDI Perjuangan, dalam upaya mencari Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan terkait kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang pada 17 Juli 2024 sampai 25 Juli 2024
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk mengonfirmasi sejumlah temuan atas kasus dugaan rasuah di wilayahnya
KEBERADAAN Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak dipertanyakan,
KPK akan memanggil pemilik rumah yang digeledah dan dilakukan penyitaan terkait suap dana hibah di jawa timur.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan soal penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim) pada 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024.
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
Lakukan pengembangan, KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus pengadaan LNG di PT Pertamina
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Mantan Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid mengatakan OTT bukan sekadar hiburan, melainkan teknik penyelidikan yang menakutkan dan memprihatinkan bagi pejabat nakal.
KPK yakin Gazalba Saleh tidak akan kabur usai dinyatakan bebas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved