Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saan Mustopa mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai menteri yang tidak harus mengundurkan diri ketika mencalonkan sebagai presiden pada pemilihan umum (pemilu), berpotensi menyulitkan presiden.
Selain itu, menurut Saan putusan MK juga akan berdampak luas antara lain terganggungnya kerja pemerintahan, potensi penyalahgunaan kewenangan, dan penggunaan fasilitas negara.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK. Mungkin MK punya pertimbangan dan sifat putusannya final dan mengikat. Saya sendiri menyayangkan Putusan MK. Ketika menteri mundur dan hanya cuti tergantung presiden mengizinkan atau tidak itu tentu membuat dilema presiden. Di satu sisi presiden harus menghormati hak seseorang mencalonkan diri, di satu sisi presiden menyadari apabila menteri mundur kinerja di pemerintahan akan terganggu,” ujar Saan ketika dihubungi, Selasa (1/11)
MK pada putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai presiden. Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dan menteri. MK menambahkan menteri atau pejabat setingkat menteri hanya mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Saan menambahkan jabatan menteri berbeda dengan kepala daerah. Kepala daerah tidak harus mundur saat mencalonkan diri kembali dan hanya cukup mengajukan cuti untuk kampanye di daerah yang menjadi fokus pemilihannya. Namun, sambung Saan, apabila menteri mencalonkan diri sebagai presiden, lingkup wilayah dia melakukan kampanye lebih luas, tidak cukup hanya dengan cuti.
Baca juga: Hari Ini, Haris dan Fatia Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
“Menteri akan lebih fokus pada pemenangan di pemilu, berbeda dengan kepala daerah yang tidak harus mundur ketika maju mencalonkan diri kembali, wilayahnya kecil. Sedangkan pemilu presiden berskala nasional. Bagaimana dengan 34 provinsi dan 500 lebih kabupaten/kota, medannya luas. Banyak konsekuensi dari sisi apapun. Ketika seorang menteri maju sebagai calon presiden, pasti dia ingin menang. Dia akan maksimal dengan waktu yang lama. Tidak mungkin hanya kampanye satu minggu cuti. Membutuhkan waktu dan tidak hanya pada saat mendaftarkan diri di KPU,” paparnya.
Saan menilai meskipun keputusan pemberian izin pada menteri merupakan kewenangan presiden, ia berpendapat lebih baik presiden tegas mengganti menteri – menteri yang mencalonkan diri pada pemilihan presiden (pilpres).
“Direshuffle saja menterinya. Kalau pertimbangan MK tidak harus mundur, tetapi seizin presiden, presiden tegas saja siapa menteri yang maju di pilpres harus diberhentikan bukan memberikan izin cuti. Menurut saya itu jauh lebih bagus,” tukasnya. (OL-4)
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) didorong melakukan perombakan jajaran menteri dan kepala lembaga di sisa masa pemerintahan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi masih sibuk menangani sejumlah kepentingan Indonesia di luar negeri di tengah isu banyaknya menteri yang diisukan mundur dari Kabinet Jokowi
Salah satu menteri di Kabinet Indonesia Maju yang belakangan ini diisukan mundur adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
CUTI bagi pejabat negara, termasuk menteri atau pejabat setingkat menteri, saat melakukan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 perlu diatur ulang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved