Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENKO Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengeluhkan sulitnya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan solusi efektif untuk mengatasi kasus korupsi.
"Siapa saja yang sudah jadi terdakwa korupsi, itu hartanya disita dulu secara perdata, tidak usah menunggu vonis. Naik banding, kasasi, hingga PK. Rampas dulu, maka koruptor takut," ungkapnya dalam suatu diskusi virtual, Kamis (20/10).
Baca juga: Tak Kunjung Disahkan DPR, RUU Perampasan Aset Bakal Digugat
Saat ini, lanjut dia, pemerintah selaku inisiator, telah menemukan kesepakatan di tingkat internal, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM. Kesepakatan tersebut mengenai tindak lanjut penyimpanan dan pengelolaan harta hasil rampasan aset koruptor.
"RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana, sebenarnya dulu sudah selesai. Cuman, terjadi perebuatan peran antara Kejagung, Kemenkeu dan Kemenkumham. Sekarang sudah ketemu dan sudah diserahkan ke DPR, tapi DPR belum mau," imbuh Mahfud.
Baca juga: Korupsi di MA Turunkan Tingkat Kepercayaan Publik
Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang DPR, di luar Prolegnas tahunan. Mahfud menyebut pembahasan regulasi tersebut perlu menjadi perhatian, agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal.
"Ini kita perjuangkan bersama. Penting bagi penegakan hukum," tandasnya.(OL-11)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved