Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HINGGA Senin (17/10), Pengadilan HAM berat Paniai, Papua Barat pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus sudah berlangsung tujuh kali persidangan, dan hingga saat ini, sudah menghadirkan 27 orang sebagai saksi.
Jumlah saksi itu terdiri dari 11 dari unsur Polri dan purnawirawan polisi, 11 dari unsur TNI AD dan juga purnawirawan, 2 warga sipil yaitu mantan Kepala Distrik Paniai Timur dan anggota DPR Papua, serta 3 saksi ahli.
Dalam sidang yang diketuai Sutisna Sawati, yang selalu digelar di Ruang Prof Bagir Manan itu, rencananya akan menghadirkan 50 saksi baik itu dari jaksa penuntut umum atau pun dari kuasa hukum terdakwa tunggal Mayor Infantri Isak Sattu.
Hanya saja, hingga sidang ketujuh ini, jaksa belum sempat dan belum bisa menghadirkan saksi dari warga sipil, dan mengagendakan pemanggilan ulang pada sidang berikutnya setelah selesai kesaksian ahli.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy, Empat Polisi Dicopot
Sidang Pengadilan HAM berat Paniai sendiri digelar dua kali seminggu, karena harus kelar dalam 180 hari sejak dilimpahkan ke Pengadilan HAM. "Kita melakukan sidang sesuai dengan kalender yang ditetapkan, sesuai dengan target, agar bisa kelas sebelum 7 Desember 2022," kata Sutisna pada sidang sebelumnya.
Dan Kamis (20/10) mendatang agenda sidang masih mendengarkan keterangan dari saksi ahli yamg dihadirkan kembali oleh Jaksa.
Meski demikian ada yang berbeda pada sidang kali ini, yaitu salah satu hakim ad hoc Rebert Pasaribu berhalangan hadir sehingga digantikan oleh hakim ad hoc cadangan yaitu Anselmus Aldrin Rangga Masiku.
"Karena salah satu hakim ad hoc berhalangan hadir, maka digantikan dengan hakim ad hoc cadangan. Jadi saya kira tidak ada masalah," pungkas Sutisna. (OL-4)
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved