Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN diminta lebih tegas dalam memproses secara etik dan pidana terkait dugaan keterlibatan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa (TM). Hal itu ditekankan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
Sebelumnya, Teddy ditangkap karena terlibat dalam jual-beli narkotika jenis sabu. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers pada Jumat (14/10) kemarin.
"Polri harus tegas dengan memproses pidana dan etik. Jika Irjen TM benar terlibat, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat harus dijatuhkan," ujar Poengky ketika dihubungi, Sabtu (15/10).
Baca juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Telah Ditahan dan Terancam Dipecat
Mengenai proses pidana, lanjut dia, Kompolnas mengatakan tersangka perlu dijerat dengan pasal berlapis dan perberatan hukuman. Dalam hal ini, menindaklanjuti kasus anggota Polri yang tersandung kasus narkotika.
Pimpinan Polri juga harus sungguh-sungguh mengawasi anggotanya. Apalagi, sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Irjen Teddy Tersangka Kasus Narkoba
"Perlu ada tes urine secara berkala untuk menjerat anggota yang diduga penyalahguna narkoba. Hukuman pemberhentian tidak hormat bagi yang melakukan pelanggaran berat. Hukuman rebintradisi bagi yang melakukan pelanggaran ringan," imbuh Poengky.
Terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana, seperti menjadi backing, pengedar atau bandar narkotika, seharusnya diproses pidana dan dipecat. Kapolri perlu memastikan jajaran kepolisian mematuhi arahan Presiden Joko Widodo.
"Tindak tegas terhadap kejahatan narkoba dan judi juga merupakan arahan Presiden Jokowi. Baik judi maupun narkoba sangat menyengsarakan masyarakat, serta merusak bangsa dan negara," pungkasnya.(OL-11)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
SEBANYAK 107 orang lolos verifikasi administrasi berkas calon anggota Kompolnas periode 2024-2028. Para calon anggota Kompolnas ini berasal dari berbagai latar belakang.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Program "Polisi Mengajar" melibatkan pendirian Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan pengajaran bagi anak-anak putus sekolah.
Kompolnas mengawasi dan memantau pelaporan terhadap Aep dan Dede, dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky.
Pegi Setiawan, Yanti tidak khawatir bila Polda Jawa Barat (Jabar) membuka sprindik baru dalam kasus pembunuhan pembunuhan Vina dan Eki
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved