Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tokoh adat Papua pro terhadap pemeriksaan Lukas Enembe. Gubernur Papua itu diminta tak berdalih macam-macam menghindari konsekuensi hukum.
"Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10).
Menurut dia, keyakinan itu bertolak belakang dengan orang-orang di sekitar Lukas Enembe, termasuk kuasa hukum. Pengacara Lukas meminta pemeriksaan terbuka di lapangan dengan dalih sesuai hukum adat.
Ali mengatakan hal itu tak relevan dan sangat disayangkan. Menurut dia, kuasa hukum mestinya paham bagaimana penegakan hukum di Indonesia.
Senada, aktivis Universitas Cendrawasih Papua Victor Kogoya menyebut permintaan kuasa hukum itu menyalahi aturan di Indonesia. Prosedur hukum yang diketahui adalah pemeriksaan dilakukan di ruang tertentu.
"Lukas Enembe harus diperiksa di dalam ruangan dan tidak di tempat terbuka karena hal tersebut yang sesuai dengan prosedur hukum, bahkan dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan terbuka seperti yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe," ucap Victor.
Baca juga: KPK Panggil Asisten Direktur Casino di Singapura terkait Lukas Enembe
Menurut dia, Lukas dan pengacaranya mesti paham kasus ini mesti diselesaikan secara cepat. Jangan sampai, memengaruhi dan memprovokasi masyarakat Papua.
"Sudah seharusnya masyarakat mendukung penegak hukum agar Lukas Enembe melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada," kata Victor.
Dia membeberkan masyarakat dibuat resah kasus Lukas. Sehingga, mengganggu ketenangan dan mereka tak dapat bekerja dengan tenang.
Di sisi lain, Victor juga menyinggung pernyataan sejumlah pihak soal Lukas sebagai Kepala Adat Besar Papua. Menurut dia, hal tersebut tak sesuai kenyataan dan fakta.
"Lukas terpilih sebagai gubernur karena dipilih oleh masyarakat melalui jalur pemerintahan sehingga tidak bisa dikatakan seorang kepala suku besar di tanah Papua," kata Victor Kogoya.(OL-5)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved